Jurnal8.com|MASAMBA,- Komentar Kadis Perhubungan Kabupaten Luwu Utara saat bertandang ke salah satu organisasi dinilai provokatif dan asal bunyi soal mekanisme kerja jurnalis.
Eka Rusli, menyebut bila organisasi dimaksud bertugas mengawasi pelanggaran jurnalistik wartawan adalah faham keliru dan asal bunyi.
Menurut Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel, Rifai Manangkasi, SE, MM, “Penilaian pelanggaran etika jurnalistik itu domain dewan pers saat terjadi sengketa pemberitaan,” ujar mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini.
Sebaiknya, jelas Rifai, tidak perlu seorang pimpinan OPD mengeluarkan penyataan provokatif soal eksistensi organisasi wartawan.
“Jurnalis tak terikat wadah yang dipilih sesuai regulasi termasuk UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Boleh pilih dimana saja sebab yang harus dilihat bukan gaya tapi karya,” ujar mantan Dewan Kehormatan PWI Sulsel ini.
Lanjut dikatakan, pernyataan Eka Rusli ini sangat riskan menciptakan miskomunikasi antara Pemkab Luwu Utara dan organisasi lain, juga JOIN khususnya.
Kapasitas Eka Rusli memberikan komentar juga menjadi pertanyaan. “Ya, sebaiknya urus saja traffic Light yang tidak berfungsi di jalan dari pada ngocek soal tak dipahami,” tambah Rifai lagi.
Diakhir keterangannya, Ia berharap Bupati Indah Putri Indriana dapat menegur dan menberi peringatan terhadap staf seperti Eka Rusli itu. (TIM)