Jurnal8.com|Dit Reskrimsus Polda Sulsel berhasil menangkap 3 orang tersangka dalam kasus penipuan melalui facebook, di dua lokasi, Bali dan Surabaya. Salah seorang diantaranya adalah warga Negara Nigeria.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kasus tersebut, bermula saat korban Mardiah (Idah), menerima pertemanan facebook dari salah satu pelaku yang mengaku bernama Donny dari Australia, dan berjanji memberi hadiah ulang tahun kepada Mardiah.
Keesokan harinya, pelaku Donny memposting bukti pengiriman barang yang dijanjikan kepada korban, dan mengatakan kalau hadiah yang dia kirim tersebut, telah berada di Surabaya.
Sementara pelaku lainnya, Intan, dengan modus, mengaku dari DHL, kemudian mengkonfirmasi korban dengan mengatakan kalau paket hadiah yang dikirim Donny, telah berada di Surabaya, dan meminta korban mentranfer uang dengan jumlah Rp 54 juta, dengan dalih untuk biaya pembayaran pengiriman barang dan biaya denda keterlambatan pembayaran paket, ujar Dicky.
Lanjut Dicky menjelaskan, saat korban Mardiah berada di Surabaya, korban dimintai lagi uang sebanyak Rp 45 juta, oleh pelaku lainnya bernama Adam dan asistennya, dengan alasan pencucian uang dollar. “Jadi total kerugian korban mencapai Rp 99 juta”, jelanya.
Ketiga orang tersangka tersebut, di ancam hukuman 12 tahun penjara, berdasarkan UU No II tahun 2016, tentang ITE.
Humas Polres Pelabuhan