Momentum Hari Perempuan Sedunia, Ini Pesan Khalifah Wini

Jurnal8.com|Makassar,– Internasional Womens Day atau Hari Perempuan Sedunia dirayakan setiap tanggal 8 Maret oleh kaum perempuan diseluruh belahan dunia merupakan sebuah kemenangan gerakan perempuan dalam memperjuangkan hak-hak dan kesetaraan gender.

Pada dasarnya, hari istimewa ini bermula dengan perjuangan para perempuan yang terjadi diberbagai negara termasuk Indonesia dalam hal menentang segala macam bentuk penindasan dan ketimpangan hak-hak yang mereka rasakan.

Di momentum perayaan hari perempuan sedunia ini menjadi ajang refleksi sekaligus evaluasi bagi kaum perempuan.

Beberapa kasus keperempuanan yang tak kunjung mendapatkan keadilan salah satunya adalah kasus kekerasan seksual.

Sampai pada hari ini Indonesia menjadi salah satu negara darurat kekerasan seksual. Dimana 87% korbannya adalah perempuan. (Sumber: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Fenomena kekerasan seksual di Indonesia merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan dan segera dituntaskan. Baru-baru ini tahun 2018 dua kasus kekerasan seksual menyita perhatian publik.

Kasus pertama adalah pemerkosaan terhadap Agni (bukan nama sebenarnya) seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada oleh rekannya sendiri. Sedangkan kasus lainnya adalah pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap Baiq Nuril seorang guru di Lombok, Nusa Tenggara Barat. (Sumber: (LBH APIK) Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan).

Di kedua kasus ini dimana posisi perempuan yang seharusnya menjadi korban kekerasan seksual justru malah mereka yang disalahkan atau yang lebih dikenal dengan istilah â€œvictim blamingâ€�

Sampai saat ini, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sulit untuk diselesaikan secara hukum.

Sebab, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus ada saksi mata dan bukti. Padahal, kasus kekerasan seksual lebih banyak terjadi di ranah privat daripada di ranah publik.

Contohnya ketika aparat penegak hukum masih sering memberikan pertanyaan yang menyudutkan korban, misalnya hubungan antar korban dan pelaku, jenis pakaian yang dikenakan korban, atau tempat dan waktu kejadian. Akhirnya secara tidak sadar, korban merasa menjadi faktor penting bagi kejadian nahas yang menimpanya.

Korban yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami tiga dampak yang serius sekaligus.

Pertama, korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma dan stres.

Kedua, dampak fisik. Korban berpotensi mengalami kerusakan organ internal.

Dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian. Ketiga, dampak sosial.

Korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial, hal yang seharusnya dihindari karena korban pastinya membutuhkan dukungan moral serta motivasi untuk bangkit kembali menjalani kehidupannya.

Maka dari itu untuk meminimalisir tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan hal yang paling awal dan yang sangat penting yaitu mengubah mindset atau pola pikir masyarakat yang cenderung menganut budaya patriarki dimana budaya tersebut menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua sehingga secara tidak langsung akan memberikan dampak negatif bagi kaum perempuan.

Selain itu diperlukannya payung hukum yang lebih khusus dalam hal ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kiranya untuk segera disahkan agar perempuan mendapatkan keadilan serta kesetaraan dalam memperjuangkan hak-haknya.

Terakhir, dalam ajaran kemanusiaan yang paling mendasar adalah tentang keharusan menghargai sesama manusia, kesetaraan, dan tidak boleh adanya penindasan terhadap sesama manusia.

Walaupun berbeda ras, suku, apalagi jenis kelamin, karena pada hakikatnya semua manusia di mata Tuhan adalah sama sebagai hamba.

Sebagaimana yang terdapat pada nilai-nilai tauhid, yakni persamaan atau kesetaraan manusia secara universal.

Kesetaraan menurut saya bukan tentang siapa yang lebih superior entah itu laki-laki ataupun perempuan tetapi bagaimana laki-laki dan perempuan bisa berdampingan, menjadi mitra dan berjalan beriringan. (Rls)

Selamat Hari Perempuan Internasional! Makassar, 08 Maret 2019 Khalifah Wini Mujaddidah Akbar Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum

 

Leave a Reply