Jurnal8.com|Makassar,– Kasus “pemalsuan label” milik anak perusahaan PT Pelni, dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses sidang, ujar salah seorang penyidik Polsek Soeta, Syukri.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Soeta, AKP.Rizkiana SH, “kasus yang melibatkan dua orang yang diduga pelaku atas nama, Syahril alias Iro (47) dan Said bin Hamzah (43), yang tertangkap basah menggunakan label barang palka yang diterbitkan salah satu anak perusahaan PT Pelni, yakni PT SBN (Sarana Bandar Nasional), yang di duga palsu dan dicetak disalah satu percetakan di Jalan Barukang, benar berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan.
“Saat ditangkap, kedua orang yang diduga pelaku tersebut, sementara menaikkan ratusan rak telur ke atas kapal milik PT Pelni, dengan menggunakan label yang di duga palsu,” jelas Kapolsek.
Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan, “jangan coba melanggar ataupun melawan hukum, khususnya didalam areal Pelabuhan Makassar,” tegas Kapolsek.
Laporan: Guntur