Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
PLN Area Makassar Gelar Pemantapan Personil Penertiban Pemakaian Listrik Ilegal – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

PLN Area Makassar Gelar Pemantapan Personil Penertiban Pemakaian Listrik Ilegal

Jurnal8.com| Makassar,- Guna menertibkan Pelanggan PLN yang menggunakan listrik secara ilegal , PT PLN (Persero)  Area Makassar Selatan bersama PT Bintang Inti Gelora (BIG) gelar  pemantapan Personil penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Halaman  Kantor PT PLN Are Makassar Selatan. Senin (1/4)

Asisten Manejer Transaksi Energi Are Makassar Selatan, Syukur menuturkan, Pengumpulan Personil (P2TL ) guna memerangi penggunaan listrik secara ilegal serta memberikan pemahaman kepada seluruh personil PT BIG dalam melaksanakan tugas harus sesuai dengan SOP.

” Kami berharap kepada Vendor dalam melakukan penertiban KWH kepada para pelanggan PLN senantiasa bekerja sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)”. Ucapnya saat ditemui di Lobby kantor PT PLN Are Makassar Selatan. Senin (01/04)

Secara terpisah Direktur Utama PT Bintang Inti Gelora, Setiawan Basuki menjelaskan, ” kegiatan ini dalam rangka pemantapan personil di lapangan, namun poin utama yang harus di laksanakan memeriksa pelanggan PLN harus mengacu SOP

” Namun perlu kami ingatkan kepada personil untuk selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab, apabila ada bukti integritas dilanggar oleh petugas di lapangan, tentunya kami akan memberi sanksi tegas dan semua aspek hukum yang timbul akibat perbuatan anggota yang mencoba bermain-main ke pelanggan harus ditanggung yang bersangkutan”, ujar basuki

Tahun ini, Proyek penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dimenangkan oleh PT Bintang Inti Gelora, adapun wilayah kerja untuk dilakukan pemeriksaan dan penertiban Pelanggan PLN meliputi Unit Layanan Pelanggan (ULP) yakni Panakukang, Mattoanging, Kalibajeng, Malino, Gowa, Takalar. (*)