Jurnal8.com| Makassar,- Guna menertibkan Pelanggan PLN yang menggunakan listrik secara ilegal , PT PLN (Persero) Area Makassar Selatan bersama PT Bintang Inti Gelora (BIG) gelar pemantapan Personil penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Halaman Kantor PT PLN Are Makassar Selatan. Senin (1/4)
Asisten Manejer Transaksi Energi Are Makassar Selatan, Syukur menuturkan, Pengumpulan Personil (P2TL ) guna memerangi penggunaan listrik secara ilegal serta memberikan pemahaman kepada seluruh personil PT BIG dalam melaksanakan tugas harus sesuai dengan SOP.
” Kami berharap kepada Vendor dalam melakukan penertiban KWH kepada para pelanggan PLN senantiasa bekerja sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)”. Ucapnya saat ditemui di Lobby kantor PT PLN Are Makassar Selatan. Senin (01/04)
Secara terpisah Direktur Utama PT Bintang Inti Gelora, Setiawan Basuki menjelaskan, ” kegiatan ini dalam rangka pemantapan personil di lapangan, namun poin utama yang harus di laksanakan memeriksa pelanggan PLN harus mengacu SOP
Tahun ini, Proyek penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dimenangkan oleh PT Bintang Inti Gelora, adapun wilayah kerja untuk dilakukan pemeriksaan dan penertiban Pelanggan PLN meliputi Unit Layanan Pelanggan (ULP) yakni Panakukang, Mattoanging, Kalibajeng, Malino, Gowa, Takalar. (*)