Pejabat Dirjen Cipta Karya Ngaku Pernah Diberikan Goody Bag, Dicek Isinya Uang

Jurnal8.com|Jakarta – Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dirjen Cipta Karya PUPR, Agus Ahyar mengaku pernah diberikan goody bag yang ternyata berisi uang senilai Rp 198,3 juta oleh Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma. Uang itu diberikan usai pertemuan pembahasan proyek.

Agus Ahyar dalam persidangan mengatakan, mulanya mendapat laporan dari sekretaris soal Irene yang ingin bertemu. Agus dan Irene kemudian bertemu pada 20 Desember berbicara soal percepatan pekerjaan proyek di tiga wilayah, yaitu di Toba I, Kalimantan Timur, dan Palu.

“Kemudian saya persilakan masuk Bu Irene ke ruangan saya. Pada pertemuan tersebut dibahas ada pekerjaan akan dilakukan di Toba I, Kaltim, dan Palu. Saya minta percepat waktu yang dikerjakan, ini maksudnya apa?” tanya jaksa KPK ke Agus mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

“Karena ini kan kontrak akan habis pada akhir Desember, jadi harus cepat diselesaikan,” jawab Agus.

Di akhir pertemuan, Irene menurut Agus memberikan dua buah kotak berwarna cokelat yang dimasukkan ke dalam goody bag. Namun, Agus mengaku tidak membuka kotak itu dan meminta sekretarisnya mengembalikan ke Irene.

“Saya lihat setelah rapim ada bungkusan kotak warna cokelat, di tas goody bag warna biru, saya nggak tahu waktu itu isinya. Saya tahunya pas cek saat pengembalian ke KPK,” kata Agus kepada jaksa

Dia mengaku saat itu curiga dengan dua buah kotak itu, namun dia tidak berpikir kalau kotak itu berisikan uang. Dia juga meminta sekretarisnya untuk mengembalikan kotak itu.

“Saya nggak tanya, karena dalam pikiran saya itu bukan uang, mungkin seperti agenda atau kalender atau mungkin oleh-oleh dari luar kota. Kemudian kotak cokelat saya minta balikin sekretaris saya, saya bilang balikin nih, ini mencurigakan,” ucapnya.

Belakangan setelah dicek oleh KPK, Agus mengaku baru mengetahui kotak itu berisi pecahan uang Rp 100 ribu, berjumlah Rp 193.800.000.

Selain itu, dia juga mengaku pernah menerima uang senilai Rp 200 juta dari Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung. Namun, dia mengaku uang itu hanya dipinjamkan Anggiat untuk biaya operasional 30 CPNS yang dikirim ke Lombok.

“Akhir Agustus itu kami ditugaskan kirim 30 CPNS ke Lombok untuk bantuan bencana, kemudian kami minjam operasioanal ke Pak Anggiat, itu kami kan kirim 30 orang,” jelasnya.

Dalam perkara ini ada 4 terdakwa yang diadili yaitu Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Lily Sundarsih, Direktur Utama PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo. Mereka didakwa memberikan suap kepada pejabat PUPR terkait proyek SPAM.

Pemberian suap itu bertujuan agar para pejabat PUPR itu tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran. (rls)

Leave a Reply