Jurnal8.com| Tiga komisioner Ombudsman Kota Makassar dilantik oleh wali kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar. Senin, (29/4).
Mereka yang dilantik adalah Andi Ihwan Patiroy, SP, MM, Dr. Muhamaad Irwan, SH, MH, dan Nurul Fitratullah Abbas, SE.
Wali Kota Danny Pomanto menyampaikan dengan pelantikan tersebut lengkap sudah organ-organ penting yang menjadi bagian khas pemerintah kota (Pemkot) Makassar.
Ombudsman kota sendiri tidak pernah ada di Indonesia. Artinya, Makassarlah kota satu-satunya yang memiliki ombudsman.
Karena itu, Danny menyebut Makassar memang pantas meraih predikat terbaik dan tertinggi secara nasional penyelenggaraan pemerintah daerah, yang baru-baru ini diterima di Banyuwangi.
Ini merupakan niat baik mewujudkan birokrasi yang baik pula dengan mekanisme terukur. Sehingga, kata Danny semangat menghadirkan pemerintah yang lebih transparan dan terbuka atau transparant dan open government bisa terlaksana.
“Ombudsman berfungsi menerima keluhan-keluhan masyarakat tentang pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah,” ucap Danny.
Menurutnya, kota-kota seperti Makassar yang tingkat kepuasan masyarakat makin hari makin tinggi dan keterbatasan SDM yang dimiliki menjadi tantangan tersediri untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Termasuk tekanan politik yang melekat pada birokrat banyak menurunkan kualitas layanan publik.
“Karena itu, kehadiran Obudsman menjadi salah satu saluran ketidakpuasan masyarakat yang akan menjadi masukan pemerintah untuk berbuat lebih baik lagi,” pungkasnya.
Banyaknya aduan yang masuk tentang buruknya pelayanan publik yang diselenggarakan di instansi tertentu menjadi bagian pertimbangan untuk dilakukan penyegaran di struktur birokrasi.
Karena itu, Danny meyakini jika mutasi jabatan dan reshufle kabinet di struktur pemerintahannya selama ini sudah tepat.
Terbukti, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik pemerintah semakin baik, Makassar kembali dinyatakan Tertinggi dan terbaik secara nasional Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan kembali mendapatkan Samkaryanugraha Prasamya Purnakarya Nugraha. (Rls)
Leave a Reply