Jurnal8.com| Jakarta,– Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses ke media sosial serta pesan aplikasi WhatsApp untuk menghindari berita Hoax
Pasca pembatasan itu sempat beredar informasi bahwa warga dapat menggunakan Virtual Private Network (VPN) untuk mengakses media sosial dan aplikasi pesan secara normal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Makassar, Ichwan Jacub mengatakan warga perlu waspada ketika menggunakan aplikasi VPN tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahwa warga waspada menggunakan amplikasi VPN karena data pengguna rawan diakses oleh pihak lain,” ungkap Ichwan, Jumat (24/5).
Himbaun untuk tidak menggunakan VPN sudah disebar luaskan kan oleh Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus disitus resmi Kementrian Kominfo RI
Dalam tulisannya, Ferdinandus menjelaskan penggunaan VPN sangat berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi dan penyusupan malware ke dalam peranti elektronik.
Ferdinand menambahkan, pembatasan akses media sosial dan aplikasi pesan instan bergantung pada situasi yang sempat memanas pada 21-22 Mei 2019.
“Kementerian Kominfo berharap situasi segera kondusif sehingga akses ke media sosial dan pesan instan kembali dinormalkan,” tulisnya. (*)