Disdag Makassar Inspeksi Tempat Karaoke, Ini Tujuannya

Jurnal8.com| Dinas Perdagangan  Kota Makassar menginspeksi sejumlah usaha rumah bernyanyi keluarga dan karaoke yang tersebar di beberapa titik di kota Makassar, Rabu (12/6).

Kabid Perdagangan Makassar, Abdul Hamid mengatakan, pihaknya ingin memastikan kesesuaian dokumen izin usaha dengan aktivitas usaha dan dagang.

Dia menyebut, Disdag secara rutin memantau aktivitas usaha rumah bernyanyi, pasalnya langkah ini juga sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol (Minol).

Pengusaha yang memperdagangkan dan mengedarkan minol wajib mendaftarkan usahanya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Juknis Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2014.

“Substansi utama dalam Perwali ini mengatur bahwa semua usaha yang melakukan penjualan Minol wajib mendaftarkan usahanya. Disdag Kota Makassar akan mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) sebagai bentuk pengawasan terhadap usaha-usaha tersebut,” katanya

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengedukasi pengusaha hiburan sekaligus mengingatkan agar para pengusaha hiburan agar segera mendaftar sesuai golongan minol yang didagangkan.

“Usaha yang menjual minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB,” tegasnya.

Abdul Hamid menyebut, persoalan ini telah diamanahkan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (rls)

Leave a Reply