Jurnal8.com| Bantaeng – Tim Tegas Terukur Terpercaya dan Profesional (T4P) Polres Bantaeng berhasil meringkus terduga pelaku penikaman di Pantai Seruni, Bantaeng.
Pelaku berinisial IR (38), diringkus di Jl Kakatua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng , Sulawesi Selatan, Minggu (14/7).
Pelaku nekat melancarkan aksi nekatnya karena dibakar cemburu, kepada korbannya bernama Hariani.
Menurut Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan, Penangkapan tersebut berkat profesional petugas dan hasil penyelidikan terkait keberadaan pelaku, yakni sedang kembali ke rumahnya, dimana sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan.
“Namun berhasil lolos lari melalui pintu belakang akan tetapi kemudian dilakukan petugas melakukan penyelidikan kembali dan diketahui pelaku akan kembali ke rumahnya, sehingga tim berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya
Adip menambahkan, Adapun peristiwa terjadi pada saat itu korban sementara duduk di Pantai Seruni, berselang beberapa waktu kemudian, tiba-tiba tangan korban dipegang oleh dua orang pria tak dikenal.
Saat bersamaan itu, pelaku IR pun menikam dari belakang yang menyebabkan korban alami empat luka tusukan di punggung.
” Mungkin Karena rasa cemburu sehingga pelaku nekat melakukan tindakan kepada Cewek tomboi yang diduga kerap mengganggu istri pelaku,” terangnya
Selain luka tusukan, katanya, korban juga mengalami luka tusukan di pergelangan tangan kirinya. Hal itu mengakibatkan korban harus dirawat secara intensif di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Terhadap pelaku IR, kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Sementara pelaku lain kini berstatus DPO.
Diketahui pula pelaku merupakan resedivis kasus narkoba yang sudah tiga kali menjalani hukuman yakni pada tahun 2006 divonis dua thn penjara.
Pada tahun 2011 vonis dua setengah tahun penjara, serta pada tahun 2014 divonis empat tahun penjara. (Dahri)