Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Asyik Tidur Bersama Anak, DPO Tak berkutik Saat Diciduk Polisi – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Asyik Tidur Bersama Anak, DPO Tak berkutik Saat Diciduk Polisi

Jurnal8.com|BANTAENG – Tim T4P Reserse Polres Bantaeng  berhasil menangkap AK (60 tahun) pelaku pencurian ternak Sapi dan kambing di Kampung Pandang-Pandang Desa Bonto Tiro  Kecamatan Sinoa. Selasa (27/07)

Pelaku tak berkutik pada saat ditangkap karena pada saat itu pelaku lagi tertidur pulas bersama ananknya.

Humas  Polres  Bantaeng Aipda Sandri  pada awak media jurnal8.com mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka atas dasar laporan Warga Kampung Borong Tarampang Desa Bonto Bulaeng Kecamatan uluere pada tanggal 27 Februari 2019 yang merasa kehilangan 3 ekor Sapi

Hal ini dapat terungkap menurut Humas Polres Bantaeng, ” Bermula dari hasil penyelidikan terkait keberadaan DPO pencurian ternak dimana sebelumnya beberapa orang temannya sudah ditangkap namun tersangka AK belum ditemukan,  AK termaksud licin dan sudah  beberapa kali dilakukan penggerebekan ke rumahnya namun selalu berhasil melarikan diri.” ujar Sandri.

Berkat kejelian petugas akhirnya AK pun berhasil ditangkap, kemudian  dilakukan introgasi Kepada AK di Kantor Polres Bantaeng.

” Tersangka AK kemudian mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat salah satunya di Kampung Bira -Bira kelurahan  Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dan termasuk dua TKP di Kabupaten Bulukumba.” ungkapnya

Sandri menambahkan,  Selain korban pencurian diatas, AK juga pernah melakukan pencurian satu ekor Sapi di Kampung Parumputan Kecamatan Pajukukang dan lima ekor kambing di Kampug Bira -Bira Kecamatan Bissappu “. Terangnya

Atas perbuatan tersebut, AK dtetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara. (Dahri)