Jurnal8.com|BANTAENG – Tim T4P Reserse Polres Bantaeng berhasil menangkap AK (60 tahun) pelaku pencurian ternak Sapi dan kambing di Kampung Pandang-Pandang Desa Bonto Tiro Kecamatan Sinoa. Selasa (27/07)
Pelaku tak berkutik pada saat ditangkap karena pada saat itu pelaku lagi tertidur pulas bersama ananknya.
Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri pada awak media jurnal8.com mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka atas dasar laporan Warga Kampung Borong Tarampang Desa Bonto Bulaeng Kecamatan uluere pada tanggal 27 Februari 2019 yang merasa kehilangan 3 ekor Sapi
Hal ini dapat terungkap menurut Humas Polres Bantaeng, ” Bermula dari hasil penyelidikan terkait keberadaan DPO pencurian ternak dimana sebelumnya beberapa orang temannya sudah ditangkap namun tersangka AK belum ditemukan, AK termaksud licin dan sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan ke rumahnya namun selalu berhasil melarikan diri.” ujar Sandri.
Berkat kejelian petugas akhirnya AK pun berhasil ditangkap, kemudian dilakukan introgasi Kepada AK di Kantor Polres Bantaeng.
” Tersangka AK kemudian mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat salah satunya di Kampung Bira -Bira kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dan termasuk dua TKP di Kabupaten Bulukumba.” ungkapnya
Sandri menambahkan, Selain korban pencurian diatas, AK juga pernah melakukan pencurian satu ekor Sapi di Kampung Parumputan Kecamatan Pajukukang dan lima ekor kambing di Kampug Bira -Bira Kecamatan Bissappu “. Terangnya
Atas perbuatan tersebut, AK dtetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara. (Dahri)