Jurnal8.com|Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil mengamankan 3 pelaku judi sabung ayam saat melakukan penggerebekan di Lingkungan Batu Pute, Kelurahan Jenebatu, Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa, Selasa (23/7) kemarin.
Adapun ketiga pelaku beserta perannya dalam sabung ayam tersebut diketahui berinisial BBK (48) mengkoordinir dan menyiapkan lokasi dan sarana, mengumpulkan uang sewa dari peserta. Sementara pelaku DM (60) ini ikut menyaksikan sabung ayam dan AT (36) juga Ikut menyaksikan sabung ayam.
Tak hanya ketiga pelaku tersebut, puluhan kendaraan dan 17 ekor ayam milik penyabung ikut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa.
“Jadi Para pelaku ini melakukan aksi sabung ayam dengan alasan untuk hajatan ritual sebelum menyembelih sapi dan para pelaku membawa ayam miliknya untuk di adu sabung ayam ini ditempatkan pada lokasi yang sepi,” kata Kasubbag Humas Polres Gowa Akp. M.Tambunan saat melakukan Press Release Pengungkapan Kasus tersebut, Rabu (24/7).
Aksi judi sabung ayam tersebut diketahui Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya perjudian sabung ayam yang sering digelar setiap tahun dalam acara hajatan atau ritual pemotongan sapi yang digelar tiap tahunnya.
“Karena keresahan warga lalu dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penggerebekan oleh Tim Anti Bandit, saat dilakukan penggerebekan para pelaku melarikan diri dan berhasil mengamankan 3 pelaku dan berbagai barang bukti di lokasi tersebut,” jelas Kasubbag Humas
“Judi sabung ayam ini dilakukan setiap tahun sesuai kepercayaan warga setempat sebagai ritual saat akan menyembelih sapi dan Sabung ayam ini dilaksanakan pasca uang taruhan terkumpul sebesar Rp 1 juta- 2 juta dalam sekali adu, kemudian pemilik dan koordinator memegang uang taruhan dan mendapatkan upah dari pemenang Rp. 50.000 sekali adu ayam dan Peserta sabung ayam berasal dari berbagai daerah dan warga sekitar,” lanjutnya.
Diketahui dalam sehari peserta dapat mengadu ayam hingga 8 kali dan dimulai pada pukul 13.00 Wita. Jika salah satu ayam kalah maka pemenangnya dapat mengambil ayam pihak lawan dan Koordinator atau penyedia lokasi telah melakukan pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat untuk pelaksanaan sabung ayam tersebut.
Untuk seluruh kendaraan yang diamankan dari lokasi judi sabung ayam akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum kepada para pelaku.
“Dihimbau kepada pemilik kendaraan untuk segera menyerahkan diri ke Polres Gowa guna dilakukan penegakan hukum dan Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku kejahatan, tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga Gowa,” tegas Kasubbag Humas.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa 11 bilah Pisau Taji Ayam, Uang taruhan Rp. 294.000, 1 helai benang pengikat pisau Taji, Ayam jantan 17 ekor yang terdiri 14 dalam keadaan mati dan 3 ekor yang masih hidup, 46 unit sepeda motor berbagai merk, 3 unit mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KHUHP dan /atau Pasal 303 bis KUHP Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Leave a Reply