Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Oknum Karyawan BRI Disinyalir Gelapkan Dana Iuaran KUR, Kini Ditahan di Polres Gowa – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Oknum Karyawan BRI Disinyalir Gelapkan Dana Iuaran KUR, Kini Ditahan di Polres Gowa

Jurnal8.com| Polres Gowa melalui Satuan Reskrim kembali menangani perkara yang melibatkan salah seorang karyawan Bank BRI berinisial PL (33 tahun)

Hal ini  dibenarkan  Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, saat menggelar press conference, Senin (29/07) siang.

“Polres Gowa kini mengamankan seorang karyawan di bagian marketing pada Kantor BRI Unit Bontoramba Cabang Takalar atas dugaan penggelapan. Ia adalah PL (33), warga Kota Makassar,” terang Akbp Shinto Silitonga.

Dikatakan Kapolres, tersangka dilaporkan pasca pihak Bank BRI melakukan audit internal dan menemukan ada selisih kas hingga Rp.160.535.990. “Hal ini terungkap saat pihak BRI melakukan audit internal,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka diketahui menggunakan dua cara dalam melancarkan aksi penggelapannya yang telah dilakukan sejak 2017 lalu. Pertama, dengan cara mengumpulkan iuran dari para debitur yang mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dimana hasil iuran itu tidak disetorkan ke Bank. Kedua, tersangka bekerja sama dengan debitur buatan untuk mengajukan KUR fiktif, dimana hasilnya dibagi dua antara tersangka dan debitur.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ada sekitar 20 orang yang telah diajaknya bekerja sama dalam pengajuan KUR fiktif ini, dimana seluruhnya akan segera kita identifikasi dan dalami seiring dengan keterlibatannya yang ikut menikmati hasil,” ungkap Kapolres Gowa.

Adapun tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

“Tersangka akan diancam pidana penjara sekurng-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sekurang-kurangnya Rp. 10 Milyar,” tutup Akbp Shinto Silitonga.

HUMAS POLRES GOWA