Jurnal8.com| PT Pelayaran Nasional Indonesia Cabang Makassar, mulai berlakukan aturan penjualan tiket “one man one seat”, yaitu satu tiket untuk satu tempat duduk atau tempat tidur penumpang di KM Ceremai, Kamis (1/8/2019).
Kepala PT Pelni Makassar, Ridwan Mandaliko, menjelaskan kebijakan pengaturan penjualan satu tiket untuk satu tempat tidur telah disosialisasikan.
“Kebijakan ini mulai dilaksanakan hari ini, sesuai Surat Kementerian Perhubungan RI NO : UM.002/25/20/DK/2019, perihal penambahan penumpang, dimana seluruh kapal hanya akan mengangkut penumpang sesuai tempat tidur yang terpasang di kapal,” jelasnya.
Kacab PT Pelni Makassar mengaku, pihaknya sudah siap dengan kebijakan perusahaan, kapal hanya akan diisi sesuai kapasitas tempat tidur dan tidak ada penambahan penjualan tiket “non-seat” atau penjualan tiket toleransi kelebihan penumpang.
Hal tersebut dilaksanakan selain untuk menjawab kritikan, juga untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan penumpang, jelasnya. (guntur)