Jurnal8.com| Materi Bimtek Penerapan Standar Penggunaan Peralatan Kegiatan Bongkar Muat pada hari ke-2 dibawakan oleh Hendy Gusando dan Erwan Dono Girsang dari PT. Sucofindo mengenai Peran Sucofindo dalam mendukung pengawasan pesawat angkat dan angkut di pelabuhan.
“Potensi bahaya bisa muncul dimana saja”, pengawasan sangat berperan penting akan hal ini untuk memberikan fakta keberadaan dan kondisi sebenarnya di lapangan terhadap Pesawat Angkat dan Angkut serta memenuhi Ketentuan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Teknis di lapangan berpedoman pada Permenaker No. Per 05/MEN/1985 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut yang kemudian dituangkan kedalam Prosedur Operasi meliputi:
Pemeriksaan Dokumen, Pemeriksaan Secara Visual, Uji Tanpa Rusak, Pengujian Fungsi, Pengujian Beban, Pemeriksaan Setelah Uji Beban dan Pelaporan.
Setelah Proses Sertifikasi Pesawat Angkat dan Angkut dilaksanakan, maka Perusahaan Jasa K3 (PJK3) Pemeriksa dan Penguji Pesawat Angkat dan Angkut menyimpulkan bahwa Pesawat tersebut laik / tidak laik untuk dioperasikan, jika LAIK untuk dioperasikan, maka akan dilanjutkan dengan proses penerbitan Sertifikat Laik Pakai dari Kementerian Perhubungan Laut.
Sertifikat Laik Pakai Pesawat Angkat dan Angkut adalah bukti pengakuan formal suatu Pesawat Angkat dan Angkut di Pelabuhan dapat beroperasi dengan baik serta memenuhi Aspek K3 sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan di Permenaker No. Per 05/MEN/1985.
Setelah pemaparan secara umum mengenai Pemeriksaan dan Pengujian Teknik Pesawat Angkat dan Angkut serta Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Pesawat Angkat dan Angkut, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta dan narasumber.
Acara Bimbingan Teknis Penerapan Standar Penggunaan Peralatan Kegiatan Bongkar Muat ditutup oleh Kabid Lala, Usaha dan Jasa Kepelabuhanan, Triono sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar. (ysr)