Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Pemutusan Layanan Kependudukan ‘Rugikan’ Warga Makassar – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Pemutusan Layanan Kependudukan ‘Rugikan’ Warga Makassar

JURNAL8.COM| MAKASSAR,- Keputusan
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Zudan Arif Fakrulloh memutus layanan administrasi kependudukan di Makassar merugikan warga Makassar.

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Armin Arsyad menilai keputusan itu keliru lantaran mengorbankan hak warga Makassar mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah.

Padahal dalam Undang – Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

“Jangan menghukum masyarakat dalam bentuk pemutusan online. Kalau itu yang terjadi, bukan Pemkot Makassar yang dihukum tapi rakyat kota Makassar yang membutuhkan layanan Capil yang dihukum oleh Dirjen Dukcapil,” sesal Prof Armin Arsyad melalui sambungan telepon (25/8/2019).

Dekan Fisip Unhas itu melanjutkan, jika dalam pemerintahan, tidak boleh terjadi pemerintah memutus hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

“Dalam keadaan bagaimana pun layanan kepada masyarakat harus terus berlangsung, dan kalau ada terjadi kesalahan teknis dalam tubuh pemerintahan atau birokrasi harus dibicarakan ke dalam dan diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ditetapkan,” tegas Prof Armin Arsyad.

Idealnya menurut dia, Dirjen Dukcapil melakukan kordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) karena kedua lembaga itu bernaung dalam satu kementerian yaitu Kemendagri RI. Sehingga keputusan yang direkomendasikan oleh Dirjen Otda pada prinsipnya disetujui oleh Dirjen Dukcapil.

“Jadi sebenarnya ini persoalan kordinasi yang keliru tapi masyarakat yang dihukum. Seharusnya Dirjen memahami bahwa wali kota hanya menjalankan perintah atasan dan sudah sesuai dengan prosedur. Tidak boleh menghukum masyarakat dalam bentuk pemutusan online,” lanjutnya.

Bisa saja kata Prof Armin Arsyad, Dirjen Dukcapil menyurat ke gubernur Sulsel atau menyurat ke Pj wali kota Makassar dengan tembusan gubernur dan Dirjen Otda. Meminta posisi Kadis Dukcapil Makassar diisi dengan pejabat lama.

“Kalau misalnya dia sangat dibutuhkan di situ,” katanya

Menurutnya, jika langkah itu yang ditempuh oleh Dirjen Dukcapil maka Pj wali kota Makassar akan tunduk dan patuh pada perintah atasan.

“Tentu wali kota Makassar akan berkonsultasi pada pak gub, Dirjen Otoda, dan apa yang merupakan petunjuk dari atas kalau sudah berkordinasi dengan baik akan dilaksanakan dengan sungguh – sungguh dan sesuai dengan Protap yg telah ditetapkan oleh kementerian,” pungkasnya. (rls)