Jurnal8. com| Pacar Terdakwa Indra Anugrah Saputra (20 tahun ) menjadi saksi di persidangan lanjutan terkait Kasus pembunuhan Rosalina terjadi 11 April lalu, di lantai dua kamar nomor 209, Wisma Benhil, Jl Toddopuli Raya Timur, Makassar.
Pengambilan sumpah kepada tiga orang saksi sebelum memberikan keterangan dalam Sidang kasus pembunuhan di wisma benhil. Rabu (25/9)
Terdakwa didampingi oleh tiga pengacara pada saat sidang digelar di Pengadilan Makassar
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman dan Rizal Djamaluddin menghadirkan Indra Anugrah Saputra (20 tahun), terdakwa pembunuhan Rosalia Komala Sari.
Salah satu saksi, Ambarwaty mengatakan dihadapan hakim, terdakwa ketika memasuki dan meninggalkan wisma tempat menginap korban, terdakwa mengenakan baju berwarna hijau. Ujarnya
Hakim Ketua Muhammad Yusuf sempat menanyakan kepada saksi perihal bagaiamana saksi mengetahui kalau terdakwa adalah pelaku pembunuhan di Wisma Benhil.
Saksi yang merupakan pacar terdakwa menjelaskan pada tiga Hakim bahwa ia sempat ditanya oleh terdakwa kalau habis membunuh, namun pada saat itu saya tidak percaya.
” Nanti setelah membuka Facebook dan membaca berita adanya pembunuhan di Wisma Benhil baru saya tahu, ” ucap pacar terdakwa yang hadir sebagai saksi
Saksi juga memberikan keterangan bahwa ia diajak terdakwa ke Tanjung untuk membuang baju bahkan saksi sempat menawarkan kepada terdakwa ” sini saya cucikan, kenapa pakaianmu mau dibuang, tapi pada saat Terdakwa katakan ” Diam mako “.ucap Saksi kepada Hakim
Usai mendengarkan keterangan empat saksi, Hakim Ketua Muhammad Yusuf, Hakim Anggota Darwis dan Rusdiyanto Lollo mengetuk palu dan akan melanjutkan sidang rabu, 2 Oktober 2019 dengan menghadirkan 4 Saksi baru dari Jaksa Penuntut umum
Usai sidang digelar, Penasehat hukum terdakwa, Ashari Setiawan, SE.SH mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan dari empat saksi yang dihadirkan cukup memberatkan kliennya.
“Saksi Ambarwaty ini beberapa keterangannya yang berbeda seperti bajunya yang berbeda dan dia juga tidak mempertanyakan soal barang yang dikuasai oleh terdakwa, termasuk hape dan motor,” kata Ashary yang biasa dipanggil Daeng Kama
Ia juga berharap kepada majelis hakim nantinya dalam memutuskan perkara dapat memberikan hukuman yang sedikit meringankan kliennya.
“Kita memberikan keputusan kepada majelis hakim. Kita hanya bisa berjuang untuk bagaimana terdakwa mendapatkan sedikit keringanan hukuman,” ujarnya
Tonton videonya: