Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
BNN Kediri bekuk Dua Pengedar Narkotika – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

BNN Kediri bekuk Dua Pengedar Narkotika

Jurnal8.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri berhasil meringkus pengedar narkotika antar kota di depan warung pinggir jalan raya Kandangan Kabupaten Kediri.

Kepada awak media ini, Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP L. Dewi Indarwati Amk. SH.MM menuturkan kronologis penangkapan bandar Narkotika tersebut, berawal dari penangkapan pemuda yang berinisial EP (28) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri pada Kamis 31 Oktober 2019 sekira pukul 00.30 WIB.

” Petugas mendapatkan barangbukti tersebut dari tangan tersangka EP, terdiri dari 8 paket sabu dan uang senilai Rp 300.000, Atm, 2 buah HP dan 1 buah Sepeda Motor, 1 buah botol plastik berisi Pil LL dengan jumlah 119 butir, 1 buah timbangan digital, alat hisab, pipet kaca, serok sabu, sedotan, gunting serta isolasi, ” Ungkap AKBP Dewi saat gelar press release, Kamis (31/10)

Lanjut Dewi, Kemudian petugas BNN Kabupaten Kediri terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial DS (32) Tepatnya, di depan warung pinggir jalan raya Kandangan Kabupaten Kediri.

” Dari tangan tersangka DS petugas mengamankan barang bukti berupa, 5 paket shabu, dompet, timbangan, alat hisab, ATM, KTP, gunting, pipet kaca, sedotan, serok sabu, isolasi, klip plastik, 2 buah STNK Sepeda Motor, 2 buah HP dan 1 Sepeda Motor, kemudian petugas juga melakukan penggeledahan di rumah DS dan kemudian menemukan barang bukti berupa 1 bungkus palstik berisi Pil LL sebanyak 501 butir,” Terangnya

Dewi menambahkan, Atas perbuatan yang mereka lakukan, Kedua pelaku EP dan DS disangkakan terjerat UU No. 35 Th 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar.

” Tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan yang lain yang masih berkeliaran diluar sana, namun petugas masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan diatasnya,” Tegasnya.(DK).