Jurnal8.com| Dinas Pendidikan pada tahun anggaran 2018 melaksanakan kegiatan pembangunan Smart Toilet, Smart Cantten diketahui pekerjaan yang terlambat dilaksanakan.
Pekerjaan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Manggala dengan penyedia PT. PAK dengan nilai pekerjaan Rp 2.595.441.000,00 telah diputus kontrak.
Pemutusan kontrak tersebut dikarenakan penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaannya walaupun telah diberikan kesempatan sebanyak 50 hari.
Berdasarkan data yang diperoleh Redaksi diketahui bahwa untuk pekerjaan yang telah diputus kontrak terdapat jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan sebesar Rp 129.770.550,00 ( 5 persen x Rp 2.595.441.000,00).
Pemutusan kontrak sesuai Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dikonfirmasi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Makassar, Linda membenarkan bahwa rekanan yang mengerjakan Pembangunan Smart Toilet Kecamatan Manggala tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Telah dilakukan putus kontrak atas pekerjaan yang tak selesai yang dikerjakan PT PAK dan perusahan tersebut akan dilakukan Black List”.ucap Linda di ruangannya belum lama ini. (Tim)
Baca juga :
Ditenggarai Terjadi Kongkalikong Proyek Smart Library dan Canteen Dikdas Makassar TA 2018