BPK Bongkar Dugaan Mark-Up Pengadaan Wireless Speaker Disdik Gowa

Jurnal8.com| Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa menganggarkan Pengadaan Wireless Speaker dan TV + Home Theatre tahun anggaran 2018 untuk disalurkan dibeberapa sekolah, Namun sayangnya pengadaan Wireless Speaker diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang diterima oleh pihak Sekolah.

Hal ini berdasarkan data yang diterima pihak redaksi matapubik.id bahwa Pengadaan wireless speaker dan home theatre yang dilaksanakan oleh CV 3R Pratama (CV 3RP) berdasarkan kontrak nomor 011/KONTRAK-P.WDHT/DISDIK/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.669.559.000,00. Tidak dapat diselesaikan sesuai dengan perjanjian kontrak sehingga disinyalir  terjadi  Keterlambatan 132 hari kerja.dan ini sudah patut dilakukan pemutusan kontrak dan perusahaan di Black list

Bagaimana keterlambatan diberikan dikaitkan dengan masa pelaksanaan pekerjaan? Maka keterlambatan disebut pada pasal 93 ayat (1a) adalah sebagai pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.

Ini menegaskan kembali bahwa keterlambatan bukan perpanjangan waktu pelaksanaan karena masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan tidak berubah, namun peristiwa pemutusan kontrak ditunda sebagai akibat diberikannya kesempatan menyelesaikan pekerjaan. Untuk itulah ini kemudian disebut “terlambat”.

Pengadaan tersebut dilakukan mulai tanggal 02 Juli 2018 sampai dengan tanggal 29 September 2018 berupa pengadaan 2 unit wireless speaker dan 2 TV beserta home theatre per sekolah pada 82 sekolah IMTAQ tahun 2018.

Adapun rekapitulasi kebutuhan barang sebagai berikut, Wireless 164 unit  dan TV + Home Theatre 164 unit

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan terdapat permasalahan dalam pengadaan wireless speaker dilaksanakan tidak sesuai kontrak, ini diketahui bahwa wireless speaker yang ditawarkan oleh penyedia, memiliki merk “Krezt”. Dalam pelaksanaannya, diketahui bahwa dari 164 buah speaker tersebut, sebanyak 103 buah bermerk “Krezt” sedangkan sisanya sebanyak 61 buah bermerk “First Class”.

Pengadaan Wireless speaker diadakan sebanyak 2 buah per sekolah pada 82 sekolah, sehingga berjumlah keseluruhan sebanyak 164 buah.

Atas ketidaksesuaian merk speaker, yaitu sebanyak 61 buah bermerk “First Class” dari 164 buah. Spreker sesuai kontrak tersebut, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa menerima barang yang tidak sesuai dengan kontrak sebanyak 61 unit dengan 13 harga kontrak setiap unitnya sebesar Rp3.432.500,00 atau berjumlah sebesar Rp 209.382.500,00,-

Pengadaan TV + Home Theatre Berdasarkan hasil penelusuran di e-catalog, terdapat jenis TV yang sama dengan pengadaan yang dilakukan yaitu TV LG type 32LK500BPTA dengan riwayat harga pada tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rp 2.879.000,00 untuk harga pemerintah. Atas harga e-catalog tersebut terdapat perbedaan harga satuan sebesar Rp 1.576.500,00 dari nilai yang ditawarkan oleh penyedia sebesar Rp4.455.500,00, atau berjumlah sebesar Rp 258.546.000,00 untuk 164 unit.

BPK menyebutkan menyalahi Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 pada:

1) Pasal 5 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. a) Efisien;
  2. b) Efektif;
  3. c) Transparan;
  4. d) Terbuka
  5. e) Bersaing;
  6. f) Adil/tidak diskriminatif; dan
  7. g) Akuntabel.

2) Pasal 110 ayat 4 yang menyatakan bahwa K/L/D/I wajib melakukan e-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.

  1. Peraturan kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 Bab.A.1 persiapan poin 3 tentang penyusunan dana penetapan rencana pelaksanaan pengadaan “kejelasan spesifikasi teknis barang tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang’.
  2. Surat Perjanjian Kerja Nomor 011/KONTRAK-P.WDHT/DISDIK/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 dan dokumen penawaran CV 3RP tentang merk dan jenis barang yang diadakan;
  3. Surat Perjanjian Kerja Nomor 013/KONTRAK-P.ALBEL/DISDIK/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 tentang jumlah barang yang diadakan

Permasalahan tersebut juga kuat dugaan bertantangan pada  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/PMK.05/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 194/PMK.05/2014 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN

Pasal 4

(1) Penyelesaian sIsa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerj aan;
  2. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;
  3. berdasarkan penelitian KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutnya melalui revisi anggaran.

Atas persoalan tersebut, patut diduga kuat KPA, PPK serta rekanan  melakukan perbuatan melawan hukum,” Ujar sumber.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Gowa, Dr.Salam M.Pd menanggapi melalui surat yang menjelaskan  bahwa terkait anggaran Belanja Modal Dinas Pendidikan pada T.A. 2019 sebesar Rp.62.276.778.024,64 dan telah terealisasi per 31 Desember 2018 sebesar Rp.61.338.780.846,00 atau 98,49 %, telah kami pertanggungjawabkan kepada Lembaga Auditor Negara/Tim Pemeriksa, di antaranya BPK dan Inspektorat.

Pengadaan Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel yang telah kami tindak lanjuti sebelum waktu pemeriksaan BPK berakhir karena sifatnya wajib ditindaklanjuti, di antaranya : Pengadaan Mobiler yang dilaksanakan oleh PT. Pakareso Mandiri Utama telah dilakukan penyetoran temuan kelebihan pembayaran oleh rekanan sebesar Rp.32.400.000 ke Kas Daerah pada tanggal 26 April 2019 serta penyetoran denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp.19.173.950 pada tanggal 24 April 2019.

Pengadaan Wireless Speaker dan TV + Home Theatre yang dilaksanakan oleh CV 3R Pratama telah dilakukan penyetoran temuan kelebihan pembayaran oleh rekanan sebesar Rp.47.599.300 ke Kas Daerah yaitu pada tanggal 30 April 2019 sebesar Rp. 14.930.500, tanggal 24 April 2019 sebesar Rp.3.699.900 dan pada tangal 7 Mei 2019 sebesar Rp.28.968.900

Pengadaan Alat Peraga yang dikerjakan oleh PT. Arsa Putra Mandiri telah dilakukan penyetoran temuan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp.40.602.875,15

Bahwa pada intinya, kami telah menindaklanjuti semua hasil rekomendasi BPK, yakni  melakukan penyetoran ke Kas Daerah atas temuan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan pekerjaan tersebut berdasarkan ketentuan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yakni pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

Bahwa dengan adanya temuan tersebut, tentunya juga menjadi bahan evaluasi kami kedepannya dalam melaksanakan pengawasan kegiatan yang lebih optimal di Dinas Pendidikan.” Tuturnya.

Secara terpisah, salah satu sumber dari intitusi kejaksaan yang tak ingin disebutkan namanya menuturkan, ” Temuan BPK sudah memenuhi unsur melawan hukum, dalam laporan BPK juga menyimpulkan permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa    kata lain penyebutan peraturan perundang – undangan terkait secara spesifik yang dijelaskan dalam hasil pemeriksaan  BPK Perwakilan Sulsel terkait pekerjaan tersebut, artinya tindakan/perbuatan tersebut secara eksplisit adalah melanggar peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain bertentangan dengan hukum/melawan hukum formil.

Bpk Juga menyebutkan adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan tersebut, itu berarti

terdapat kerugian negara berupa timbul atau bertambahnya kewajiban pengeluaran/pembayaran kas negara/daerah yang seharusnya tidak perlu, ini masuk klasifikasi Unsur “kerugian negara”.

Sebab, permasalahan tersebut disebabkan adanya kelebihan pembayaran . (dengan menyebutkan penyebab keadaan dan tanggung jawab pejabat terkait)

Ini terkait dengan unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan)

Dengan demikian LHP BPK yang telah menyimpulkan berdasarkan bukti bukti dokumen dan keterangan yang dibuat oleh pihak-pihak yang diperiksa, bahwa telah terjadi kerugian Negara dengan menyebut jumlah kerugian Negara serta mengungkapkan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka itu adalah merupakan perbuatan yang menyimpang jika berdasarkan kewenangan yang diberikan perundang-undangan maka sebenarnya telah memiliki rumusan yang sejalan dengan unsur-unsur pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga temuan BPK terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

UU 15 Tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan BPK seharusnya sudah bisa menjadi dasar untuk penyidikan.

“Harusnya sudah ada tersangka, tidak lagi masuk di proses awal (penyelidikan),” terang sumber sambil mewanti-wanti agar namanya tak dicantum dalam pemeberitaan.  (tim)

 

Leave a Reply