Jurnal8.com| Maraknya bangunan liar diatas lahan kawasan hutan konservasi taman wisata malino Kabupaten Gowa Sulawesi selatan masih menjadi misteri.
Pasalnya hingga berita ini ditayangkan belum satupun bangunan liar di kawasan hutan konservasi tersebut dibongkar ataupun pelakunya diproses hukum.
Menurut warga Tinggimoncong kepada awak media ini, Keberadaan pondasi kavling di dalam kawasan konservasi Taman Wisata rencananya akan bangun villa.
“Mungkin yang punya bangunan tersebut orang berpengaruh pak, sehingga tidak ada aparat pemerintah datang melarang, ” Ujar warga yang meminta awak media untuk tidak mencantumkan namanya.
Lanjut sumber, Nanti setelah ada diberita, baru camat tinggimoncong dan KSDA serta petugas dari kepolisian turun meninjau ke lokasi pembangunan tersebut yang berada di jalan Pendidikan Kelurahan Malino, Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wita sd 14. 40 wita.
” Kami berharap pak Camat serta pihak KSDA segera membongkar bangunan liar tersebut, kalau perlu usut siapa yang memberikan lampu hijau untuk membangun di dalam kawasan konservasi taman wisata Malino, ” Tandasnya
Dikonfirmasi Camat Tinggimoncong, Andry Mauritz menuturkan, ” Kemarin (Sabtu 14/12) kita telah tinjau lokasi bersama tripika pemerintah dan adapun langkah awal yang kita lakukan adalah membuat kesepakatan serta langkah- langkah untuk menghentikan pembangunannya.
“Kita akan panggil pemilik bangunan tersebut agar secepatnya dilakukan pembongkaran”. Ucap Andry Mauritz melalui via telpon, Senin (16/12)
Dikonfirmasi secara terpisah Zulkifli Alimuddin Tiro Wakil Ketua II, fraksi Partai Demokrat dan juga merupakan koordinator Komisi III, menuturkan, ” kita akan pelajari dulu ini persoalan dan kami akan agenda untuk melakukan peninjauan ke lokasi tersebut, ” Kata Alimuddin
(vik/enl)
Leave a Reply