Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
LSM Jangan Hidup Dari Anggota, Ini Alasannya – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

LSM Jangan Hidup Dari Anggota, Ini Alasannya

Jurnal8.com| Makassar, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jangan hidup dari kartu anggota, perpanjangan kartu hingga pembelian seragam serta SK. Hal ini ditegaskan Agus Salim, salah satu praktisi pers dan pemerhati lembaga Swadaya Masyarakat di Makassar dihadapan para LSM dan Wartawan Rabu, 18/12 lalu di warkop Siporannu Toddopuli Makassar.

Menurutnya ada banyak cara LSM dalam mendapatkan duit. “Inikan Swadaya, kenapa mesti ada pembayaran. Tapi kalau Iuran itu sah sah saja misalnya Rp. 5 ribu perbulan. Ini beda dengan pungutan’ ujar agus yang juga wartawan senior ini.

LSM seperti ini sambung Agus, tidak memiliki manajemen yang jelas dan pola kerjanya sangat jelek dan tidak terukur.

“Ini sangat kampungan, dan saya yakin pimpinan LSM tersebut telah menodai Undang undang Ormas. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 17/2013 tentang Ormas mengartikan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesi. Lho kok bayar,” ungkapnya.

Lembaga swadaya masyarakat (dising-kat LSM) sambung Agus adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

“Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO) nggak ada bayar bayaran.” tandasnya.

Disisi lain dengan pemberlakuan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Barang dan Jasa, jelas pemerintah memberi peluang kepada Ormas untuk dapat berusaha mengerjakan proyek-proyek baik berskala local hingga nasional dengan cara swadaya.

“Intinya ada banyak peluang bsa dimanfaatkan LSM dalam menambah kas organisasinya, seperti pengelolaan sampah plastik, melaksanakan penghijauan, hingga pengadaan seperti yang diamanatkan undang undang.” kuncinya. (vicky)