Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
BPKAD Makassar Latih Bendahara Dana BOS Gunakan Sistem Akrual Basis – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

BPKAD Makassar Latih Bendahara Dana BOS Gunakan Sistem Akrual Basis

JURNAL8.COM|MAKASSAR,- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar mengadakan Workshop Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual bagi bendahara sekolah lingkup Pemerintah Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya VIII No 1, Makassar, Senin (13/1/20).

Workshop dibuka Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Tujuannya untuk memberikan wawasan dan edukasi kepada bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam membuat laporan keuangan akutansi dengan menggunakan sistem akrual base.

Iqbal mengatakan apa yang diselenggarakan oleh BPKAD adalah suatu hal yang sangat penting dengan menggunakan sistem perhitungan akrual basis bagi sekolah dalam mengelola anggaran dana BOS.

“Pada akrual basis pencatatannya dilakukan saat terjadinya transaksi walaupun kas belum diterima.
Tentunya, pencatatan menggunakan basis akrual ini lebih akurat, tidak seperti cash basis di mana pencatatan hanya jika ada pengeluaran dan pemasukan kas,” ucapnya.

“Tentunya dengan perhitungan akrual basis dapat memudahkan dalam pelaporan penyusunan LKAP masing masing SKPD bersangkutan,” tambahnya.

Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Makassar, M Fuad Arfandy mengatakan sejak tanggal 1 Januari 2015 seluruh entitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual.

“Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah,” jelasnya.

Workshop angkatan 1 yang diselenggarakan BPKAD akan berlangsung selama dua hari 13-14 Januari menghadirkan bendahara dana BOS dengan praktek implementasi secara langsung menggunakan sistem akrual basis. (Rls)