Jurnal8. com|MAKASSAR,– Untuk mencegah terjadinya lintas batas perbatasan perairan oleh pencari ikan dari Indonesia sampai ke Australia, Konsulat RI di Kota Darwin, Australia mengadakan roundtable disscussion bertempat di Hotel Ibis, Jalan Dr Sam Ratulangi, Makassar, Senin (13/1/20).
Roundtable discussion membahas langkah – langkah yang perlu dilakukan dalam mengatasi permasalahan nelayan Bugis, Makassar yang selama ini melintasi batas laut ke wilayah perairan Australia.
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dalam diskusi tersebut mengusulkan dalam menyelesaikan permasalahan perlu adanya pendekatan kerja sama antara keduanya.
“Kalau saya usulkan bukan melalui pendekatan hukum melainkan pendekatan kerja sama antara dua kota seperti sister city supaya apa yang tadinya ilegal bisa menjadi legal,” ucap Iqbal.
Iqbal juga mengatakan untuk nelayan kota Makassar sendiri nantinya akan dibekali dengan pemahaman mengenai hukum laut internasional.
“Kita akan memfasilitasi nelayan – nelayan kita untuk mendapatkan pemahaman tentang hukum laut internasional melalui dinas terkait, agar mereka paham tidak boleh melanggar batas karena secara kedaulatan negara bertentangan dengan hukum internsional maupun kedaulatan suatu negara,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Eko Rudiyanto yang juga selaku nara sumber mengatakan, diskusi ini mencari solusi agar nelayan Indonesia tidak melintasi batas perairan Australia.
“Kita koordinasi bagaimana mencari solusinya. Nah tadi Pak wali sudah punya usulan akan memberikan pemahaman kepada nelayannya tentang hukum laut internasiomal melalui sosialisasi,” jelasnya.
Menurutnya, diskusi yang diadakan ini akan dibawa ke pemerintah Australia untuk mengkaji lebih lanjut terkait kerja sama antara kedua negara supaya bisa kerja sama secara legal. (dayat)
Leave a Reply