Terbukti Korupsi Dana Hibah KPU Makassar, Sabri dan Habibi Divonis 5,5 Tahun Penjara

Makassar -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara pada mantan Sekretaris KPU Makassar, Muhammad Sabri dan mantan Bendahara KPU Makassar Habibi. Keduanya terbukti terlibat dalam korupsi dana hibah KPU Makassar sebesar Rp 6,4 miliar.

Dalam putusannya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Daniel Pratu, di PN Makassar, Jalan Kartini, Selasa (21/1/2020), Sabri dan Habibi juga masing-masing didenda Rp 50 juta. Berbeda dengan Habibi, Sabri juga diharuskan mengembalikan kerugian negara yang berasal dari kas Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp6,4 miliar.

Jika dalam jangka sebulan, Sabri tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut maka akan pengadilan akan menyita aset pribadinya.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah pada pasal UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Daniel saat membacakan putusan.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makassar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni Sabri dituntut 8 tahun penjara, sedang Habibi dituntut 7 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU Kejari Makassar Mudazzir mengatakan Rp 6,4 miliar tersebut seharusnya diperuntukkan untuk gaji panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) se-Makassar selama satu bulan.

Selain itu, sebagian dana hibah seharusnya untuk pengadaan komputer dan perangkatnya di KPU Makassar. (rls)

Leave a Reply