Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Mamat Sanrego Tengarai Ada Pihak Coba Diskreditkan Beberapa Calon Direksi Perumda Makassar – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Mamat Sanrego Tengarai Ada Pihak Coba Diskreditkan Beberapa Calon Direksi Perumda Makassar

Jurnal8.com|Perusahaan Daerah Air Minum kota Makassar (PDAM), yang saat ini sudah berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum kota Makassar (Perumda), dimana sebentar lagi Panitia seleksi akan melakukan Penjaringan untuk anggota Direksi Tahun 2020-2025.

Menurut Pemantauan DPP-LIMIT, baru-baru ini ada pihak-pihak tertentu menggunakan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mencoba mempengaruhi Panitia seleksi dengan cara
mendiskreditkan beberapa calon dengan menuangkan berita bohong dan mengkait-kaitkan
atas temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK-RI). Ujar Mamat Sanrego (Ketua Umum DPP-LIMIT), Kamis (30/1/20)

“Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak boleh masuk pada area yang bukan menjadi otoritasnya, seharusnya yang menjadi orientasi LSM, adalah memberikan Motivasi kepada para calon yang akan terpilih sebagai pengelola direksi untuk tetap menjaga komitmen, agar Penyediaan Air Minum dan Pengelolaan air limbah yang memadai bagi Pemenuhan hajat hidup orang banyak, dengan selalu mempertimbangkan keterjangkauan daya beli masyarakat konsumen, dan tetap berdasarkan tata kelola Perusahaan yang baik, sebab kita ketahui bahwa seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas Saham yang ada”. Tuturnya

Sambung mamat, “Sekalipun dalam konsep manajemen atas Tujuan perusahaan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya, harapan DPP-LIMIT atas konsumsi air bersih dapat dijangkau daya belinya oleh seluruh kalangan masyarakat kota makassar, tanpa harus ada penyegelan dan hutang ragu-ragu” ujarnya.

Perlu pula diketahui oleh Panitia seleksi bahwa Calon anggota direksi kemudian menjadi
anggota direksi dilakukan seleksi melalui UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN, dan bagi
jabatan direksi yang lama kemudian terpilih kembali menjadi direksi atas seleksi dimaksud,
“DIKECUALIKAN,” karena alasan dinilai telah mampu melaksanakan tugas dengan baik
selama masa jabatannya. Tandasnya

Mamat menambahkan, bahwa kejelian Panitia seleksi sangat dibutuhkan untuk meneliti
NPWP para Calon yang berhubungan dengan benturan kepentingan yang menjadi LARANGAN setiap anggota direksi memiliki jabatan rangkap, jangan sampai Jabatan direksi itu, “digunakan hanya untuk memperoleh Proyek” dan yang terpenting bagi Direksi yang terpilih nanti , untuk setiap keputusan direksi diambil dalam rapat direksi, jangan memutuskan sendiri-sendiri secara emosional, apalagi dengan mencopot seenaknya tanpa melihat atau mempertimbangkan prestasi pejabat yang bersangkutan. Tutupnya (rls)