Jurnal8.com| Kasus penahanan wartawan Berita.News mematik para pencari berita (Jurnalis_red) untuk mengetahui dasar Dirkrimsus Polda Sulsel menetapkan Wartawan Berita.News, Asrul sebagai tersangka Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE.
Adapun Kronologisnya menurut penanggung jawab Berita.News Al Ullah Azhar yang didampingi oleh beberapa organisasi Pers yaitu:
1. Tanggal 28 Mei 2019 Farid Kasim Judas lewat kuasa hukumnya Irham Amin SH menggelar jumpa pers di Palopo. Isinya somasi terkait 3 pemberitaan di berita.news dan menyebut berita.news media ilegal, kemudian meminta berita.news langsung meminta maaf. Namun dalam 3×24 jam redaksi tidak pernah menerima surat somasi tersebut baik melalui email ataupun surat ke kantor.
(https://radarluwuraya.com/index.php/fkj-kerap-dihantam-berita-miring-media-dan-wartawan-segera-diseret-ke-ranah-hukum/
https://matarakyatmu.com/2019/05/28/fkj-bakal-somasi-media-online-begini-kronologisnya/)
2. Tanggal 14 Juni 2019, secara resmi Farid Kasim Judas melaporkan wartawan BERITA.NEWS, Muh Asrul ke Polda Sulsel. Laporan terkait pemberitaan di perusahaan pers PT Aurora Media Utama, BERITA.NEWS dengan judul berita;
–“https://berita.news/2019/05/10/putra-mahkota-palopo-diduga-dalang-korupsi-pltmh-dan-keripik-zaro-rp11-m/”, tertanggal 10 Mei 2019.
-“https://berita.news/2019/05/24/aroma-korupsi-revitalisasi-lapangan-pancasila-palopo-diduga-seret-farid-judas/” tertanggal 24 Mei 2019
– “https://berita.news/2019/05/25/jilid-ii-korupsi-jalan-lingkar-barat-rp5-m-sinyal-penyidik-untuk-farid-judas/, tertanggal 25 Mei 2019.
(https://koranseruya.com/usai-konsultasi-ke-dewan-pers-fkj-laporkan-oknum-wartawan-ke-polda-sulsel.html)
3. Sdr Muh Asrul adalah karyawan BERITA.NEWS sejak media ini berdiri 1 Mei 2019. Selain sebagai reporter di lapangan juga diberi tugas dan tanggung jawab sebagai redaktur mengisi jam piket redaksi. Muh Asrul berprofesi sebagai wartawan kurang lebih 10 tahun. Sebelum di berita.news juga pernah bekerja di media Kabar.news, Pojoksulsel, Berita Kota Makassar dan Rakyat Sulsel.
4. BERITA.NEWS adalah media online yang berdiri sejak 1 Mei 2019 beralamat Jl MH Thamrin, Gedung Sarinah Lt 13 Ruang 1305, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan Jl Hertasning I Blok EII/ 7, Tidung, Kec Rappocini, Makassar. BERITA NEWS telah terverifikasi Administrasi Dewan Pers sejak 21 November 2019.
5. Setelah laporan itu, sekitar bulan Juli 2019 Saudara Muh Asrul mendapat surat panggilan dari penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel, AKP Salim. Asrul kemudian melapor ke redaksi BERITA.NEWS dan setelah melakukan rapat, redaksi meminta Sdr Asrul untuk menghubungi penyidik dan memberikan klarifikasi via telepon bahwa kasus tersebut adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers No 40 Tahun 1999 Pasal 1, 5, 11, dan 15.
6. Selama Agustus – September – Oktober 2019, redaksi BERITA.NEWS menganggap kasus ini telah selesai karena tidak ada perkembangan signifikan.
7. Tanggal 4 November 2019 Kuasa Hukum Farid Kasim Judas mengirimkan Surat Somasi berupa permintaan hak jawab dan permintaan maaf oleh media BERITA.NEWS terkait berita tersebut.
8. Tanggal 6 November 2019, Redaksi BERITA.NEWS menjawab somasi tersebut dengan memuat utuh dalam bentuk hak jawab
https://berita.news/2019/11/06/ini-klarifikasi-dan-permintaan-hak-jawab-farid-kasim-judas/
9. Tanggal 17 Desember 2019, Laporan Polisi Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT, tanggal 17 Desember 2019 atas nama Pelapor Farid Kasim Judas
10. Tanggal 7 Januari 2020, keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor SPDP/01/I/2020/ Ditreskrimsus.
11. Tanggal 7 Januari 2020, Surat Panggilan kepada Sdr Muh Asrul Nomor: S-Pgl/03/I/2020/Ditreskrimsus.
12. Tanggal 16 Januari 2020, Sdr Muh Asrul didampingi penangung jawab BERITA NEWS, Al Ullah Azhar menemui penyidik AKP Salim dan bertemu Kasubdit V Cyber Crime Polda Sulsel, AKBP Yudha K DJ SH SIK di Kantor Subdit V Cyber Crime.
13. Tanggal 29 Januari pukul 13.05 WITA Sdr Muh Asrul dijemput paksa di rumahnya di Jl Daeng Passawi Dalam Lr 1 No 130 oleh 3 anggota polisi dan langsung dibawa ke Polda Sulsel karena dianggap tidak kooperatif. Berdasarkan pengakuan istrinya saat itu dalam kondisi sakit.
14. Tanggal 29 Januari 2020 mulai pukul 15.30 WITA Sdr Asrul untuk pertama kalinya menjalani BAP oleh penyidik, AKP Salim.
15. Tanggal 29 Januari pukul 20.30 WITA, Sdr Muh Asrul selesai di BAP. Setelah di BAP, Sdr Muh Asrul tidak diperbolehkan pulang karena akan langsung digelar perkara. Penahanan Sdr Muh Asrul tanpa pemberitahuan ke keluarga dan redaksi media BERITA.NEWS.
16. Tanggal 29 Januari pukul 23.45 WITA, ponsel Sdr Muh Asrul sudah tidak bisa dihubungi.
17. Tanggal 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Sdr Muh Asrul yang ditujukan ke keluarga.
Sumber : Al Ullah Azhar