Jurnal8.com|MAKASSAR – Menanggapi penahanan seorang jurnalis di tahanan Polda Sulsel akibat pemberitaan. Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Makassar siapkan puluhan pengacara untuk pembebasan Muh. Asrul.
Ketua JOIN Makassar, Sabri mengatakan sebagai bentuk komitmen membela sesama profesi jurnalis. JOIN bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel akan mengawal kasus jurnalis berita news Muh. Asrul dan akan menurukan puluhan pengacara.
“Kami bersama PBHI Sulsel siapkan puluhan pengacara untuk membela jurnalis,” kata Sabri kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).
BACA JUGA:
Begini Kronologis Kasus Penangkapan dan Penahanan Wartawan Berita.News
Ketua PBHI Sulsel, Abdul Aziz Saleh menyayangkan atas penahanan jurnalis yang juga sebagai pilar keempat domkrasi. Menindak lanjuti Mou bersama JOIN Makassar dirinya siap mendapingi jurnalis yang bersamalah dengan hukum termasuk kasus Muh Asrul.
“kami akan membackup dan kami siapkan puluhan lawyer pendamping jurnalis yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.
Diketahui Arsul ditahan atas sebuah laporan pemberitaan terkait kasus-kasus korupsi di kota Palopo. Hingga kini, ia masih menjalani penahanan di Polda Sulsel, Makassar. Penahanan dilakukan sejak 30 Januari 2020, setelah sebelumnya dilaporkan Farid Kasim Judas, putra wali kota Palopo, yang juga pejabat di Pemkot Palopo.
Asrul ditahan atas tulisan berisi dugaan korupsi Kasim yang ditulis Asrul dan dimuat di Berita.news serta disebar di sejumlah akun media sosial. Asrul pun terancam dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rls)