Satlantas Polres Gowa Tindak Pengendara yang Tidak Taat Aturan

Jurnal8. com|Gowa. –  Satuan Lalu Lintas  Polres Gowa lakukan Penindakan tegas terhadap pengendara yang tak taat aturan baik pengendara roda empat maupun roda dua.

KBO sat Lantas polres Gowa Iptu Dayu Ari Mengatakan “Penindakan dilakukan dengan melakukan hunting di jalan, Operasi Rutin,  dengan memberikan teguran berupa penindakan tilang di wilayah kabupaten Gowa Jum’at 14 / 02 / 2020.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengungkapkan Pemberian tindakan tegas dengan memberikan penilangan terhadap Pelanggaran yang menjadi Prioritas yaitu Antara lain mobil angkutan barang yang lebih muatan, penggunaan sabuk pengaman serta pemasangan Lampu rotator yang tidak sesua peruntukannya harus sesuai dengan yang tertuang dalam undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Hal tersebut di nilai cukup efektif memberikan efek jera untuk tidak melanggar lagi.

“Kita harapkan ada efek jera, bila begitu pengendara dan pengemudi tidak lagi melakukan pelanggaran dan melengkapi hal-hal yang wajib saat berkendara di jalanan,” ujarnya.

foto: Satuan Lalu Lintas Polres Gowa sedang memeriksa surat kendaraan pengumudi .

“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk menekan angka pelanggaran di wilayah gowa, bila angka pelanggaran sudah bisa kita tekan tentunya kita bisa menekan angka kecelakaan,”

Dirinya juga mengimbau, agar pengendara baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) bisa mematuhi aturan selama berkendara di jalanan. “Aturan itu dibuat agar pengendara bisa selamat hingga sampai tujuan,”

(enl)

Leave a Reply