Jembatan Bojo Jebol, BPTD XIX Nilai Ada Indikasi Pidana

Jurnal8.com| Makassar– Pasca runtuhnya lantai jembatan Bojo I Kecamatan Malusettasi Kabupaten Barru selebar 4 x 5,3 meter bersama truk Hino Ranger M100 bak terbuka dengan nomor polisi DD 8991 IT, Kamis,(13/2). Tampaknya akan menemui babak baru.

Truk yang mengangkut 500 sak pupuk subsidi PT. Petrokimia Gresik dengan tujuan Makassar – Belopa (Kab.Luwu) dengan beban muatan 25 ton ini jatuh bersama lantai jembatan yang dibangun pada 2013 dengan ketinggian dari dasar sungai ± 12 meter.

Menurut pengemudi, Muhammad Fikran (27), setelah menaikkan muatan pupuk 500 sak dari gudang 88 (samping tol Ir. Sutami) Makassar, kendaraannya menuju Belopa Kab.Luwu dengan kecepatan rata-rata 20 km/jam.

Namun naas ketika melintasi Jembatan Bojo I, sekitar pukul 22.00. Saat melintasi bagian tengah jembatan, lantainya runtuh. Roda belakang (sumbu 2 & 3) terperosok, truk dengan muatan 25 ton itu jatuh bersamaan dengan lantai jembatan ke sungai dengan posisi bagian belakang kendaraan menghantam dasar sungai terlebih dahulu sehingga truk tersebut terbalik dengan posisi roda diatas.

foto: Truk yang mengangkut 500 sak pupuk subsidi PT. Petrokimia Gresik jatuh dibawah jembatan bojo

Menurut warga terdekat di lokasi kejadian, terdengar suara benturan keras sehingga masyarakat berdatangan menggunakan lampu senter karena gelap gulita pada malam hari. Pada saat dievakuasi warga, kondisi pengemudi terjepit di ruang kemudi yang terendam air ± 1 meter sambil memeluk sajadah dan Al Qur’an namun dapat diselamatkan tanpa cedera serius.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulsel-Bar, Supriyo Adi Pracoyo saat diminta keterangan mengatakan, kendaraan tersebut melanggar Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

“Kami telah menurunkan tim investigasi dan menemukan indikasi-indikasi pelanggaran yang akan kami tindak lanjuti, kalau dilihat dari jenis kendaraannya daya angkut yang diperbolehkan hanya sekitar 10 ton”. Kata mantan Kepala BPTD Sultra ini.

Lanjutnya, berdasarkan hasil tim investigasi akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran over dimensi ada sanksi pidana sesuai Pasal 277 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman kurungan 1 tahun.

“PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil- red) kami dan Polisi akan melanjutkan ke ranah hukum”. Tegasnya. Atas peristiwa ini, Supriyo menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan untuk memuat tidak melebihi ketentuan. (Rls)

 

 

Leave a Reply