Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Sistem Permohonan Online PT PLN Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Sistem Permohonan Online PT PLN Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya

ketua Devisi Sosial kemasyarakatan DPP-LIMIT Arnas Nasruddin.

Jurnal8.com| Dengan beroperasinya sistem Online pada unit kerja PT PLN (persero), yang tujuannya adalah untuk kepentingan pelayanan setiap pemohon Pemasangan Baru di wilayah Sulselrabar, tidak luput dari Perhatian DPP-LIMIT yang di komentari oleh
ketua Devisi Sosial kemasyarakatan DPP-LIMIT Arnas Nasruddin.

Menurut Arnas, selama Sistem online ini berjalan tidak sedikit mendapatkan keluhan
dari Masyarakat pemohon daya listrik yang ditujukan kepada PT PLN (Persero)
wilayah Sulselrabar.

Bahwa dalam beberapa perkara pengaduan yang akhir-akhir ini diterima DPP-LIMIT, terdapat suatu masalah : setelah Pemohon mengajukan melalui sistem online, lalu kemudian pemohon diminta untuk melakukan Pembayaran melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh sistem, maka seharusnya setelah dilakukan pembayaran oleh Pemohon, tentu saja Pemikiran calon Pelanggan dianggap telah dilakukan observasi dan dapat diterima sebagai Pelanggan PT PLN (Persero).

” Sedangkan apa yang menjadi harapan Pelanggan atas pemasangan Listrik pada
persil rumah calon pelanggan tersebut tidak kunjung terpasang, anehnya lagi kata
arnas, tanpa ada pemberitahuan tentang Penolakan pemasangan, baik itu secara
lisan apalagi tertulis, pada akhirnya ketika calon pelanggan mempertanyakan
kepihak manajemen pada usaha yang berplat merah ini, justru calon pelanggan
diminta untuk membuat permohonan pengembalian uang (restitusi), lalu
pengembalian uang yang dimaksud, tidak jelas kapan batas waktu akan
dikembalikan oleh PT PLN (persero), ” Katanya

Sambung Ans, ” Sedangkan saat calon pelanggan mendesak kepada Pejabat Pelayanan, Pejabat bersangkutan dengan mudahnya membuat alasan, bahwa objek Pemohon, masih memiliki tunggakan Pembayaran, dan karenanya tidak dilakukan Penyambungan baru, ” ujarnya.

Arnas menambahkan , sebenarnya tujuan dari sistem ini adalah untuk meminimalisir para calo-calo yang selama ini mengais rejeki disekitar wilayah kerja PT PLN, namun jika sistem ini tidak mampu berjalan sesuai harapan, tentunya yang dirugikan adalah calon pelanggan dan dapat berdampak hukum bagi pejabat yang menjalankan program ini, oleh karenanya, jika Program ini tidak berjalan sebagaimana mestinya apalagi tanpa pengawasan langsung, ya sebaiknya ditinjau ulang atau dikembalikan seperti dahulu saja, jangan hanya karena beberapa instansi Pemerintah menggunakan sistem online, kemudian PLN ingin ikut-ikutan tapi kurang pengawasan , sehingga sistem online ini masyarakat yang menjadi pihak dirugikan.” Ucapnya

Sambung Arnas , dahulu kegiatan penerimaan para calon Pelanggan ini dilakukan permohonannya secara konvensional, realitasnya tidak sedikit pula memunculkan masalah Penggelapan uang calon Pelanggan, namun hal itu diluar tanggung PT PLN, kemudian mekanisme Pemasangan daya listrik sebelum pembayaran dilakukan oleh Calon pelanggan, terlebih dulu dilakukan observasi lalu kemudian diputuskan diterima atau tidak menjadi pelanggan.” Imbuhnya

Arnas juga menjelaskan, atas Piutang PT PLN yang selama ini menjadi beban
bisnisnya belum menemui titik penyelesaian secara baik dan benar, dengan
demikian seharusnya dalam setiap Perjanjian jual beli Daya Listrik, pihak
manajemen PLN dapat mempersiapkan pola-pola yang seimbang dengan pola
bisnisnya, utamanya pembenahan dari segi kekuatan hukum yang mengikat, agar
setiap pelanggan taat untuk membayar sesuai kewajibannya.

” Sebenarnya PT PLN (persero) harus terbuka dengan Pemerintah Daerah dan dapat menerobos Formulasi atas kerjasama dengan pihak luar, misalnya saja dalam setiap Pembuatan Peralihan Persil (rumah), baik sewa rumah, kontrak maupun jual beli yang objeknya tidak terlepas dari kontrak jual beli listrik, maka setiap terjadi Peralihan objek (persil), pihak Penjual sebelum mengalihkan objeknya harus mampu menunjukkan Kwitansi pelunasan bulan berjalan saat itu yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero).” Bebernya

Arnas pula menyayangkan jika seseorang yang baru menempati hunian, lalu
kemudian tiba-tiba di OPAL (Operasi Penertiban Aliran Listrik), padahal penghuni
baru tersebut tidak mengetahui secara pasti atas beban-beban pemilik lama.

Oleh karenanya Kata arnas, harus disadari oleh Manajemen PT PLN, bahwa tidak ada
suatu penghukuman tanpa ada perbuatan yang melanggar, sekalipun mungkin PT
PLN menganggap tidak akan berguna jika seseorang yang bukan Pelanggan lalu
mengajukan Gugatan karena tidak memiliki hubungan hukum, namun PT PLN harus
pula menyadari, jika setiap orang yang merugikan orang lain dapat pula dihukum,
sekalipun pihak penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan PT PLN
(persero), tutup Arnas. (MM)