Jurnal8.com| Direktur CV Pangesti Jaya Marine yang sempat buron selama 10 tahun akhirnya tak berkutik saat ditangkap Tim Tabur dari Kejaksaan Agung, Kamis (27/2/2020).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada awak media , Pengusaha itu buron selama 10 tahun dan tidak disangka ternyata Terpidana Kartono ngumpet di rumahnya.
“Buronan Kejari Dompu, Kartono, Direktur CV Pangesti Jaya Marine, ditangkap di rumahnya di Desa Medana, RT 03 RW 01, Tanjung Lombok Utara, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati NTB kerja sama dengan Tim AMC Intelijen Kejagung,” kata Hari Setiyono melalui siaran pers seperti dikutip dari laman Antara, Kamis (27/2/2020).
Kartono merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan kapal tangkap ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2006.
Kartono bersama Iwan Iskandar, Mohammad Abdul Rojak, Arifin, dan Raodah Ismail (diperiksa dalam perkara terpisah) telah mengerjakan proyek pengadaan dua unit kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu TA 2006 dengan pagu anggaran sebesar Rp 836.250.000.
“Terpidana selaku Direktur CV Pangesti Jaya Marine ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 759 juta. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari,” kata Hari.
Setelah jangka waktu kontrak selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang, yaitu Mohammad A Rajak, Arifin, Iwan Iskandar, dan Raodah Ismail, dua unit kapal penangkap ikan dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Dompu untuk diserahkan kepada nelayan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan dua kapal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 690 juta.
Setelah proses sidang, Pengadilan Negeri Dompu menyatakan Kartono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kartono. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75,9 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 210/PID/2098/PT.MTR tanggal 3 Februari 2009 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu, termasuk Putusan Kasasi No 1102 K/PIDSUS/2009 tanggal 3 November 2010 menyatakan menolak kasasi, baik terpidana maupun penuntut umum. (rls)
Leave a Reply