Jurnal8.com|Takalar, – Komisi III DPRD Kabupaten Takalar menggelar Rapat Kerja dalam rangka menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait maraknya tambang Galian C yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Takalar.
Pertemuan ini dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H.Jabir Bonto (Golkar), Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Takalar Drs.H.Ahmad Dg.Sija (Gerindra), Sekertaris DPRD Takalar, Bakri Dg.Sewang (PAN), dan Anggota DPRD Takalar Hj.Darmawati Mo’la, SP, (Nasdem), Hj. Dawati, SE (PPP), Johan Nojeng, (PBB), H.Bahtiar Syam, SE.(PKB)
Pada kesempatan Wakil Ketua DPRD Takalar membuka rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa hari ini kita membahas beberapa hal terkait adanya tambang Galian C yang membuat warga resah
“Insya Allah nantinya kita bersama-sama dengan aparat kepolisian untuk mengecek lokasi tambang Galian C, sehingga bisa di tertibkan Tambang Galian Ilegal yang tidak memiliki izin.”ucap H.Jabir Bonto
Ketua Komisi III DPRD Takalar menambahkan, ” Kami ingin merespon secepatnya apa yang dikeluhkan mahasiswa Komisariat Hipermata Unismu Makassar untuk mengkaji proses izin penerbitan tambang, Tapi kita melihat izinya yang menerbitkan apakah di Provinsi atau Kabupaten, selain itu kami meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup agar dukumen-dokumen pendukung dapat di Setor ke DPRD.”ucapnya H.Sija
Lanjutnya, “Ketika adanya permasalahan lingkungan hidup ini menjadi tanggungjawab lingkungan hidup karena tidak mungking rekomendasi keluar kalau tidak ada dari pemerintah setempat, jadi tentunya lingkungan hidup tidak boleh lepas tangan terkait persoalan tersebut,
Terkait adanya Tambang Galian C dengan dalih cetak sawah akhirnya melakukan tambang Galian C sehingga masyarakat setempat dirugikan tentunya kita tidak ingin hal tersebut, jadi kami perlu penjelasan siapa yang mengeluarkan izin apakah kewenangan Kabupaten atau Provinsi.”ujar Ketua Komisi 3 Takalar dari Partai Gerindra
Masih ditempat yang sama, H.Dawati Anggota DPRD Takalar juga menegaskan dalam rapat agar Dinas Lingkungan Hidup Takalar bisa memberikan Daftar Tambang Galian C agar kami dapat menindak lanjuti keluhan warga,
“Kami tidak meninginkan lagi seperti yang terjadi di Mangarabombang sudah beberapa tahun yang lalu dan bahkan sudah ada korban jiwa akibat tambang sehingga meninggal.” tandasnya
Lanjutnya, “Sebelum di penerbitan izin tentunya kita perlu melihat situasi dan kondisi agar masyarakat merasa di perhatikan,”jika sudah habis masa izinnya agar jangan di perpanjang dulu dan hal tersebut sangat perlu dilakukan pengkajian ulang.”Pungkasnya.
Sementara itu, Waris Jaya dari Pihak Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Takalar menyikapi bahwa terkait penerbitan UKL dan UPL itu diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan itu semua ada Dana Kompensasi akan tetapi dimasukkan ke Dinas Pertambangan Provinsi Sulsel
Lanjut dikatakan bahwa penerbitan SPPL tersebut nanti ada lahan diatas 5 Hektar, “untuk saat ini kita belum bisa melakukan aksi secara hukum nanti kita tunggu Tim dari Pusat menindak lanjuti hal tersebut.”
“Terkait pencabutan izin Tambang Galian C, Dinas lingkungan hidup kita tidak punya kewenangan yang bisa mencabut Izin tambang Galian C itu semua ke wenangan PTSP, pihak lingkungan hidup Kabupaten Takalar merasa kasihan terhadap masyarakat yang terkena dampak akibat adanya tambang Galian C.” Tandasnya. (rls)
Leave a Reply