Jurnal8.com| Makassar – Muh Asrul, jurnalis yang ditahan Polda Sulsel gegara pemberitaan dugaan korupsi di Kota Palopo akhirnya ditangguhkan setelah 36 hari mendekam dibalik jeruji.
Dirkrimsus Polda Sulsel resmi mengeluarkan surat penangguhan, Jumat (6/3/2020). Muh Asrul ditahan sejak 30 Januari 2020.
“Tadi sore, saya dihubungi pihak penyidik Polda Sulsel. Malamnya saya ke Polda,” ucap Andi Hasrianti, istri Muh Asrul yang menjemput suaminya, Jumat (6/3/2020) malam didampingi Koordinator Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP), Sofyan dan pengacara LBH Makassar, Aziz Dumpa.
Sebelumnya, Muhammad Arsyad, Koordinator tim hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan tim hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul mendapatkan surat jawaban Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers M Nuh.
Surat ini mempertegas bahwa sesungguhnya kasus Asrul adalah kasus pers. Aturannya juga sudah jelas, mekanisme sengketa pers. Asrul tak perlu ditangkap apalagi ditahan, Ia ditangkap karena aktivitasnya sebagai jurnalis.
Kriminalisasi Pers dengan jerat ITE, begitu terbentang di depan mata kita, hari-hari belakangan ini.
“Semoga polisi bisa memahaminya sebagai sebuah tindakan yang sesungguhnya mencederai demokrasi dan hak asasi manusia itu sendiri. Karya jurnalistik bukanlah kejahatan, dan para jurnalis sudah sepantasnya dibela, dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” papar Arsyad yang Jumat (6/3/2020) hari ini melaporkan kasus Muh Asrul ke Kapolri, Propam Mabes Polri, dan Komnas HAM.
Leave a Reply