Irwan Bangsawan Imbau Pemilik Perusahaan Untuk Merumahkan Karyawan, Ini Alasannya

Jurnal8.com| Wabah virus corona (Covid-19) yang menjadi momok menakutkan membuat sejumlah perusahaan swasta di Kota Makassar terpaksa harus merumahkan para karyawanannya.

Menurut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, A. Irwan Bangsawan, saat ini ada 54 perusahaan di Makassar tutup sementara dan merumahkan karyawannya.

“Sekarang sudah mencapai 54 perusahaan dengan jumlah karyawan 2.596 orang. Kebanyakan perusahaan yang mentaati imbauan pemerintah rata-rata bergerak di sektor pariwisata terutama hotel-hotel di Makassar,” kata Irwan Bangsawan, Senin (5/4/2020).

Dengan adanya pendemik ini, kata Irwan, perusahaan yang tutup sementara akan terus bertambah. Apalagi, pemerintah saat terus mengimbau para pelaku usaha untuk menutup sementara usahanya.

Perusahaan yang masih membandel tetap diberikan edaran, imbauan. Karena sampai saat ini belum ditetapkan sanksinya, tetapi sanksinya juga akan dikaitkan dengan UU ketenakerjaan,” ucapnya

Sambung Irwan, sejauh ini pihaknya sudah mengimbau kepada perusahaan swasta untuk kantornya ditutup sementara dan memberlakukan WFH.

“Kita sarankan kepada perusahaan untuk tutup, tetapi walaupun ada perusahaan yang betul-betul tidak bisa tutup, kita sarankan untuk melakukan shift kerja pegawai,”harapnya

Untuk perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya, lanjut Irwan, tetap memberikan gaji kepada karyawannya, terutama pegawai yang kerja dari rumah.

“Tapi tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawanannya itu. Tapi tetap dipantau oleh Disnaker.”Terangnya . (Rls)

Leave a Reply