APJII Minta Pemerintah Tunda Pembayaran BHP dan Kontribusi USO, Ini Alasannya

Jurnal8.com| JAKARTA, – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah untuk memperhatikan industri telekomunikasi di tengah pandemi Covid-19. Sektor ini meski diuntungkan dengan melonjaknya trafik internet di masa-masa work from home (WFH) dan belajar dari rumah terutama untuk perusahaan telekomunikasi yang menyasar ke segmen ritel, tidak serta merta berdampak positif terhadap seluruh pendapatan global di industri telekomunikasi.

“Justru kami mulai kencangkan ikat pinggang,” kata Ketua Umum APJII, Jamalul Izza. Kamis 16 April 2020

APJII yang memiliki lebih dari 500 anggota perusahaan internet service provider (ISP) di seluruh Indonesia, bukanlah deretan perusahaan-perusahaan besar. Mayoritas anggota APJII adalah perusahaan ISP kecil yang notabene hidup dari model bisnis Business to Business (B2B). Di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak perkantoran yang tutup. Mengalihkan aktivitas pekerjaan di rumah masing-masing karyawannya.

Hotel pun demikian. Tingkat keterisian rendah di masa wabah penyakit ini, menjadikan pendapatan hotel turun drastis. Praktis bagi perusahaan ISP yang menyasar segmen B2B mengalami penurunan trafik yang signifikan.

Hal tersebut, tentu saja memaksa adanya efisiensi, maka pemangkasan fasilitas seperti internet pun tak bisa dihindari. Banyak dari Anggota APJII sudah terkena dampak dari pemangkasan ini yang mengakibatkan pendapatan perusahaan ISP ikut terjun hingga 50 persen.

“Perlu diketahui, lebih dari 50 persen dari anggota APJII, bisnis mereka bertumpu di sektor B2B. Melayani korporasi seperti perkantoran dan hotel. Jadi, tidak ada kata industri kami ini diuntungkan dari pandemi Covid-19. Itu adalah persepsi yang salah!” kata Jamal.

Di sisi lain, sektor infrastruktur telekomunikasi menjadi tulang punggung dalam industri dan perekonomian nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 di mana sektor telekomunikasi dapat mendukung Transformasi Digital demi menjadikan Indonesia berbasis industri 4.0. Terlebih, di masa-masa sekarang, APJII telah membantu pemerintah untuk menyediakan akses khusus bagi pelajar dan mahasiswa untuk belajar dari rumah.

“Kami selalu mendukung program-program pemerintah yang berkenaan dengan pemerataan akses internet dan menjaga kualitas layanan untuk tetap prima terutama dalam masa-masa seperti sekarang ini. Tetapi kami juga meminta agar pemerintah juga memperhatikan industri telekomunikasi di tengah wabah ini,” ungkap dia.

Lebih lanjut, kata Jamal, APJII meminta kepada pemerintah untuk turut serta meringankan beban industri telekomunikasi ini di masa-masa sulit ini. Harapan besar APJII adalah agar pemerintah memberikan kebijakan khusus terkait dengan penangguhan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) untuk periode 2019 yang akan jatuh tempo pada akhir April 2020 ini.

“Kami punya harapan dan keinginan besar kepada pemerintah agar dapat membantu industri telekomunikasi ini untuk tetap bertahan di masa-masa sekarang. Jika pemerintah mendengar jeritan kami, maka pemerintah punya kontribusi besar bagi keberlangsungan industri ini di masa-masa mendatang. Sektor telekomunikasi adalah tulang punggung bagi terlaksananya cita-cita pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berbasis industri 4.0,” terang Jamal.

Tentang APJII:

APJII adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, sebuah organisasi nirlaba yang berdiri sejak 15 Mei 1996. Mulai dari 2016, APJII adalah organisasi yang terbuka bukan hanya untuk penyelenggara jasa telekomunikasi saja tapi juga untuk seluruh institusi Indonesia yang menggunakan atau bekecimpung dalam Teknologi Internet. Untuk informasi lebih lanjut mengenai RIlis Media ini, silahkan email ke sekretariat@apjii.or.id atau ke sekjen@apjii.or.id. Informasi lebih lengkap tentang APJII dapat dilihat di http://www.apjii.or.id atau follow Twitter APJII @APJII.

Leave a Reply