Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Kuasa Hukum Kecewa, Jaksa Tak Hadirkan Saksi Dalam Sidang – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Kuasa Hukum Kecewa, Jaksa Tak Hadirkan Saksi Dalam Sidang

Jurnal8.com|MAKASSAR – Pengacara Hukum Terdakwa menghadiri Ssdang lanjutan dengan materi agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang seharusnya dilaksanakan hari ini, namun sidang harus ditunda dengan alasan saksi tidak hadir.

Ari Dumais selaku penasehat hukum terdakwa dari kantor penasehat hukum Ansari Setiawan (Kama Cappi) menyampaikan kekecewaannya usai sidang penundaan.

Menurut Ari, ” kleinnya sudah menjalani penahanan hampir dua bulan, sementara kita anut pradilan cepat, sehingga dia sangat kecewa karena jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan para saksi”. Ujarnya

Lanjut, Ari Dumais, ” ada beberapa keganjilan penangkapan terhadap kliennya, seperti saat penangkapan tidak ada polisi wanita (polwan ) yang ikut dalam penangkapan. Dan tidak ada juga barang bukti ditemukan seperti yang dituduhkan.

“Klien kami Irianti pada saat penangkapan tidak ditemukan sama sekali barang bukti,” kata Ari kepada awak media ini, Rabu (27/05/20).

Keterangan terdakwa menurut Ari kliennya ditunjuk oleh pelaku lainnya. Namun, lanjut Ari dari pengakuan kedua terdakwa lainnya yakni, Sahar dan Wati barang bukti bukan berasal dari Irianti.

“Kami menduga disini ada unsur pemaksaan terhadap klien kami untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” ucap Ari yang merupakan alumni 45 angkatan 2007

Terkait penundaan persidangan hari ini, menurut Helmi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang menangani perkara tersebut disebabkan karena saksi tidak datang.

” Saksi tidak datang, mungkin karena masih suasana lebaran,” kata Helmi.

Namun, Helmi berkeyakinan pekan depan saksi sudah bisa menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian.

Adapun pasal yang diancamkan pada terdakwa yakni pasal 114 tentang pengedaran narkoba dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (Tim)

Tonton videonya: