Jurnal8.com| Takalar – Satu persatu buronan kasus narkoba Polres takalar diciduk. Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal, Kamis (11/06/2020)
DPO berinisial RC alias Pasang ( 41 tahun ) berhasil diciduk sekira pukul 17.40 Wita, oleh tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.
Hasil dari pengembangan tersangka yang ditangkap pada tanggal 04 Februari 2020 yang berinisial A alias Misi dan AC alias Ocha serta R yang menerangkan bahwa barang bukti Sabu miliknya berasal dari RC alias Pasang.
Saat dilakukan penangkapan, RC alias Pasang sementara berada di rumahnya di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kec. Mangarabombang Kab. Takalar, setelah dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan kemudian RC diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Dikonfirmasi , Paurhumas Ipda Sumarwan kepada media membenarkan adanya penangkapan DPO kasus narkoba.
“Betul RC alias Pasang telah diamankan Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar setelah melakukan pengembangan terhadap A alias Misi, AC alias Ocha dan R pada 04 Februari 2018,” ucap Ipda Sumarwan.
ia juga menambhkan bahwa RC alias Pasang sudah buron selama dua tahun, RC merupakan salah satu dari beberapa daftar pencarian orang (DPO) Polres takalar yang sukses diciduk, bahkan dalam bulan juni ini polres takalar telah mengamankan dua DPO narkoba.” Terangnya
(vik/nal)