Bima_Jurnal8.com | Aliansi Mahasiswa Bima Makassar menggugat melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Bima. Dalam aksinya, massa menuntut kepada pemerintah daerah agar transparansi penggunaan anggaran covid 19 yang dianggarkan sebanyak 50 milyar.
Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut agar biaya rapid tes dan swab dibebaskan mengingat biaya tersebut sangat membebani masyarakat dan mahasiswa yang memiliki kepentingan ke luar daerah.
Kordinator lapangan M. Nor R Andiansyah mengatakan bahwa “dalam menggulangi wabah covid-19 ini, Pemkab Bima telah menggelontor anggaran puluhan milyar dari APBD, selama pemberlakuan Stay at Home dan pandemi”. Jelasnya, Senin (15/06)
Lanjut dia, “secara prosedur anggaran tersbeut digunakan untuk Jaminan Pengaman Sosial (JPS), pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pengadaan Masker, Alat Kesehatan, Rapid Tes, bahkan termasuk biaya honor Gugus Tugas Covid 19”.
Pada kesempatan yang sama, Undi Santoso menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah menunjuk klinik swasta sebagai tempat untuk melakuka rapid tes dan Swab secara mandiri.
“Kami menilai ada hubungan gelap antara pemerintah daerah dengan pihak swasta”.
Lanjutnya, “Harusnya pemerintah menunjuk RSUD Bima sebagai tempat untuk Rapid tes dan Swap karena pemerintah telah mengadakan alat tersebut”. Jelas Alumni salah satu dari Makassar.
Pada aksinya, masa melakukan pemboikot jalan dan bakar ban, bahkan pada aksi tersebut sempat terjadi penyerangan yang dilakukan oleh massa aksi ingin menerobos gerbang Kantor Bupati Bima.
Adapun tuntutan massa aksi.
- Mendesak Pemda agar segera mencabut biaya rapid tes san swab yang dibebankan kepada masyarakat dan mahasiswa yang ke luar kota.
- Mendesak Pemda untuk transparan dalam penggunaan anggaran covid 19.
- Meminta kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesejahteraan mahasiswa yang ada di luar kota.
- Mendesak pemerintah daerah untuk mengintervensi pihak swasta melalui perda sebagai acuan dalam mengatur harga komoditas pangan, sayur sayuran, obat obatan dan pupuk.
- Pemerintah daerah harus membuat regulasi yang mengatur terkait anggaran pendidikan dari APBD atas amanah UUD 1945 pasal 32.
- Mendesak Pemda untuk segera mengadakan mobol damkar di sejumlah kecamatan yang belum ada.