Jurnal8.com|Makassar- Kedepan diharapkan insentif RT dan RW ditetapkan besaran dan selisihnya dengan tidak mengacu lagi pada Perwali 72 tentang 9 indikator yang melibatkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menilai di tiap kelurahan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan Ketua FK LPM Kecamatan Manggala Andi Pasamangi Wawo dalam reses anggota Legislatif Daerah Pemilihan IV di aula kantor kecamatan.
Dikatakan, sebenarnya bila mengacu pada Visi Misi Walikota sebelumnya, tak perlu ada Perwali tersebut karena PAD sudah capai Rp. 1 Triliun lebih. “In shaa Allah saya akan coba wacanakan untuk disepakati dengan mengacu pada Juknis serta perwakilan BPM di Kelurahan, karena anggarannya melekat di BPM”. Katanya sambil menambahkan kewenangan sepenuhnya soal penggantian RT dan RW pada Lurah dan Camat.
Sebelumnya beberapa tanggapan berkembang dalam diskusi yang disampaikan sejumlah Tokoh Masyarakat serta para Ketua LPM.
Seperti masalah parkir kendaraan sampah di pemukiman masyarakat dan usulan berapakali dalam musrenbang yang belum terealisir seperti jalan khusus ternak yang mengganggu lalulintas di poros jalan provinsi yang hubungkan Makassar dan Kab.Gowa .
Reses yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Makassar A. Nurhaldin NH, serta Camat, Sekcam dan para Lurah dilanjutkan peninjauan lapangan. (apsm)