Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Bertepatan HUT Bhayangkara, Disdik Makassar Buka Penerimaan Peserta Didik Baru – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Bertepatan HUT Bhayangkara, Disdik Makassar Buka Penerimaan Peserta Didik Baru

Jurnal8.com| Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Amalia Malik menuturkan Pelaksanan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD, SMP di kota makassar resmi di buka pada tanggal 1 juli 2020 

Hal ini dikarenakan PPDB SMP memiliki beberapa jalur masuk yakni jalur zonasi sebesar 50 persen, afirmasi (siswa kurang mampu) 15 persen, perpindahan atau anak guru 5 persen, dan jalur prestasi sebesar 30 persen.

“Untuk pendaftaran PPDB SMP jalur non zonasi dimulai pada 01 -03 Juli , pengumuman 04 Juli dan pendaftaran ulang tanggal 05-06 Juli 2020.

Sedangkan untuk jalur zonasi dimulai pendaftaran 6 – 7 Juli, pengumuman jalur zonasi 8 Juli dan pendaftaran ulang 09-11 Juli 2020.” paparnya 

Informasi lengkap mengenai PPDB SMP dapat dilihat pada website https://makassar.siap-ppdb.com/ atau menghubungi nomor whatsapp : 0821-5826-5341

Ke semua jalur PPDB online tersebut dikatakan Amalia bisa dilakukan di mana saja, bisa di rumah ataupun di sekolah terdekat melalui virtual atau daring (dalam jaringan)

“Atau melalui operator tempat SD dan SMP yang dituju, hanya saja, dalam masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar) ini, pelaksanaan dilakukan di rumah masing-masing. Insya Allah kami buat mudah dalam mengaksesnya,” ujarnya

Dalam PPDB online, para orang tua cukup melakukan pendaftaran dengan mengunduh atau upload fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili minimal satu tahun dan Akta Kelahiran peserta didik.

“Untuk persyaratan lainnya hanya (diserahkan) pada saat daftar ulang,” paparnya.

Syarat lain yang dimaksud Amalia antara lain surat keterangan lulus dari SD atau Paket A, dan Madrasah Ibtidaiyah.

Bagi calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi keluarga kurang mampu wajib melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).

“Sedangkan untuk inklusi menyertakan surat dari psikolog, dan jalur prestasi dengan menyerahkan bukti sertifikat atau piagam penghargaan. Untuk prestasi akademik dengan nilai rata-rata 8,5 tiap semesternya,” Terangnya