Jurnal8.com| Ada protokol baru yang diterapkan oleh kejaksaan negeri Gowa untuk wartawan yang ingin mencari informasi atau konfirmasi terkait penanganan kasus korupsi.
Dimana setiap tamu yang datang di kantor kejaksaan Negeri Gowa harus menitipkan tas, handphone dan kamera di loket penyimpanan yang sudah disiapkan di bagian informasi.
Hal ini terjadi ketika wartawan jurnal8.com saat melakukan wawancara dengan Kasi Intel Kejaksaan Gowa Syamsurezky, SH.MH meminta wartawan untuk menyimpan semua alat peralatan kerja wartawan di loket dengan dalih mengikuti protap dari kepala kejaksaan negeri Sungguminasa baru bisa dilayani untuk melakukan konfirmasi pemberitaan.
“Tolong ikuti protap pelayanan kalau mau konfirmasi disini, simpan dulu tas, handphone dan alat perekam di lemari dan nanti saya siapkan bolpoin dan kertas untuk menulis, disini kalau menerima wartawan begitu protapnya, dalih Syamsurezky, jumat (17/07/2020).
Maksud kedatangan wartawan jurnal8.com untuk mengetahui sampai sejauh mana penangan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Direktur Eksekutif CIP Zulfiadi Muis Daeng Ramma,
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Gowa Syamsurezky, ” kasus dugaan korupsi yang dilaporkan LSM CIP sementara masih tahap penyidikan dan kami sudah buatkan tela’ah surat perintah, kita juga sudah bersurat ke inspektorat bentuk tim bersama untuk turun meninjau ke Desa Jonjo,” ucapnya
Ditempat terpisah Direktur Eksekutif CIP Zulfiadi Muis Daeng Ramma menuturkan ” laporan yang telah kami layangkan di Kejaksaan Negeri Gowa masih belum ada kejelasan, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demostrasi di kantor kejaksaan Negeri Sungguminasa menuntut Kepala Kejari dan Kasi Intel gowa untuk dicopot karena kami anggap tidak becus dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Gowa”. Terang Zulfiadi
Sekedar diketahui Direktur Eksekutif CIP telah melaporkan tiga perkara kasus dugaan korupsi dana Desa Jonjo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa. (Enal)
.