Jelang Pelaksanaan Idhul Adha, Pemkot Makassar Ingatkan Umat Muslim Ikuti Protokol Kesehatan

Jurnal8.com|Pemerintah Kota Makassar meminta kepada seluruh ummat muslim di kota Makassar agar menunaikan Shalat Idul Adha dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Aswis Badwi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurat ke sejumlah pihak, baik itu organisasi Islam, toko agama, tokoh masyarakat, para Mubalig dan para pengurus masjid tentang pelaksanaan Shalat Id ditengah pandemik.

“ Kami sudah mengirim surat yang ditandatangani Pak Wali (Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin) yang ditujukan ke seluruh pihak terkait tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat pelaksanaan Shalat Id nanti. Sejumlah poin-poin yang ditekankan diantaranya jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alat shalat masing-masing, serta menggunakan masker sejak keluar dari rumah dan selama berada di area tempat shalat” ujar Aswis Badwi di Balaikota Makassar, Selasa (28/7/2020).

Selain itu menurut Aswis, juga di himbau untuk selalu menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan, menggunakan sabun atau Hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, serta menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.

“Kita himbau untuk tidak mengikutkan shalat bagi anak-anak dan warga yang lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang mempunyai resiko tinggi terhadap Covid-19” lanjutnya.

Mantan Kabag Protokol ini juga mengingatkan agar pelaksanaan Shalat Id tahun ini tidak dilaksanakan dilapangan demi menghindari pengumpulan orang dalam jumlah besar.

“Jika dimasjid, titik kumpul jamaah tidak terlalu besar dsn lebih mudah di kontrol protokol kesehatannya” ujarnya.

Sementara itu, terkait penyelenggaraan penyembelihan hewan Qurban, Aswis menyebut sejumlah persyaratan yang harus di penuhi diantaranya pemotongan hewan Qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

“Pada saat penyembelihan hewan Qurban kami minta agar hanya di hadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban. Selain itu juga harus diatur pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. Sedangkan untuk pendistribusian daging Qurban dilakukan oleh panitia ke rumah Mustahik” lanjutnya. (RLS)

Leave a Reply