Jurnal8.com l Makassar, – Berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar, terkait penunggakan pembayaran los atau lapak. Kepala Bagian ketertiban dan keindahan melayangkan surat teguran kepada para pedagang di Pasar Sawah yang melakukan penunggakan, Kamis, (20-08-2020).
Sedikitnya 28 los pedagang terancam mendapat sanksi tegas jika belum bisa melunasi tunggakannya. Adapun sanksi yang bakal diberikan berupa penyegelan paksa dan pengambil alihan Los atau lapak yang sudah ditempati pedagang.
“Tindakan yang kami jalankan sesuai Peraturan Walikota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004, Pasal 8 ayat (1) berbunyi ”Pemakai tempat berjualan/usaha yang tidak membayar/menunggak pembayaran sewa tempat berjualan/usaha selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka Direksi berhak melakukan penyegelan tempat berjualan/usaha dimaksud”. Ujar Muh. Jaenul, S.Sos
Didampingi oleh Kasubag Pembinaan dan Penertiban, Abdul Malik Hakim dan Kasubag Kebersihan dan Keindahan, Abd. Latif dan Kanit Pasar Sawah, Andi Susanto, SE beserta sejumlah staf, Jaenul juga mengatakan jenis pungutan jasa di Pasar ditetapkan oleh Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, pihak PD Pasar melalui bidang Penertiban melayangkan surat penyampaikan kepada para pedagang yang tidak membayar atau menunggak pembayaran sewa tempat selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, atau sesuai data tunggakan yang terlampir.
” Ini adalah surat teguran kedua. Adapun tunggakan jasa produksi yang dimaksudkan adalah sebesar Rp.10.000-Rp.20.000 per bulan. Total taksiran kerugian mencapai Rp.35 juta. Dari tunggakan pedagang baik yang bulanan maupun tahunan. Karena pedagang biasanya tidak menyadari bahwa ada kewajiban pajak di dalamnya. Mereka kadang berpikir los itu sudah miliknya.” pungkasnya.