Jurnal8.com|PD Pasar Makassar, – Dinas Ketahanan Pangan, Kota Makassar melaksanakan Pemantauan pangan ke pasar tradisional Pabaeng-baeng, Selasa (15-09-2020).
Kepala bidang Keamanan Pangan, M.Iskandar Lewa. Mengatakan Pemantauan pasar tersebut sesuai Surat Walikota Makassar no 82/521.05/ Tahun 2020. Tentang pembentukan panitia kegiatan pembinaan dan pengawasan produk pangan yang berbahaya bagi konsumen.
“Tujuan dilaksanakannya pemantauan ini, diantaranya untuk mengantisipasi adanya bahan makanan berbahaya yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan dalam pemantauan ini, diambil sampel sayur sayuran berupa kangkung, daun kacang dan bayam dari beberapa pedagang. Dan sampel tersebut diperiksa dan diuji untuk mengetahui apakah aman untuk dikonsumsi. Hasil dari pengujian sampel ini akan dilaporkan langsung.
“Hasilnya aman. Sayurannya bagus dan aman dari bahan berbahaya.ini akan jadi laporan kami” lanjutnya.
Hadir dalam pemantauan itu Kepala Unit Pasar, Muh. Imran, ST, Kepala Urusan Administrasi, Ayu Indah Lestari dan Kaur Keamanan, Khairil Anwar, S. Pdi.
Leave a Reply