Jurnal8.com|Makassar – Sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Aksi Solidaritas Lembaga Anti Korupsi ” Gasak” melakukan unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Senin 21/9/20
Aksi ini memprotes adanya indikasi kesalahan teknis pada pembangunan Tanggul Sumpang Minangae Kabupaten Barru, yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Barru Tahun 2020 senilai Rp.38 M lebih.
Adanya dugaan kesalahan teknis ini, menurut Korlap Aksi Baharuddin Ibar, bahwa aksi ini dilaksanakan lebih dominan mengharapkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi yang akan berimbas terjadinya kerugian negara. Jelas Ibar.
Aksi ini diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui perwakilan Asisten Intelijen, Gatot SH, Irwan SH, Idil SH dkk. Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti aspirasi atau tuntutan dari Gerakan Aksi Solidaritas Anti Korupsi “GASAK”. Namun demikian Gatot menyatakan akan berkoorsinasi dengan Pimpinan Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti tuntutan dari Kolaisi LSM GASAK.
Sementara itu, Ketua Gerakan Aksi Solidaritas Anti Korupsi ( GASAK) Asrul Arifuddin yang ditemui wartawan didepan Gedung Kejati Sulsel. Ditanya tentang kemungkinan siapa siapa yang akan dipanggil dalam dugaan indikasi kesalahan teknis proyek Sumpang Minangae Barru. Asrul Arifuddin menyatakan bahwa, saya berharap agar dalam kegiatan ini pihak Kejaksaan Tinggi berkoordinasi dengan pihak Kejari dan Eksekutif Di Kabupaten Barru untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja pengelola proyek dan kontraktor pelaksana PT. Karya Mandiri Surya Sejahtera, PPK,PPTK, KPA dan Penggunaan Anggran Bupati Kabupaten Barru, Demi mencegah terjadinya kerugian negara dan menindak sejumlah oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proyek ini. (Rls)
Editor : Asrul