Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Terduga Pelaku Pembunuhan TKI Dibebaskan, Dimana Keadilan Buat Adelina? – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Terduga Pelaku Pembunuhan TKI Dibebaskan, Dimana Keadilan Buat Adelina?

foto: Adelina Lisao tidur di beranda rumah di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia, ketika ditemukan Sabtu (10/2/2018). TKI asal Nusa Tenggara Timur itu ditemukan dengan berbagai luka di wajah dan kepala. Perempuan 21 tahun itu meninggal dunia sehari berselang (11/2/2018). dok Kompas.com (Steven Sim/The Malay Online)

” Bebasnya Majikan Adelina Lisau membuat konsultan Jendral Indonesia di Penang tak puas karena belum ada keadilan untuk Adelina”

Jurnal8.com|Kuala Lumpur,- Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan “keadilan sejati” untuk Adelina Lisau setelah Pengadilan Banding Malaysia membebaskan majikan perempuan yang diduga menyiksa tenaga kerja Indonesia itu sampai meninggal.

Adelina, yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018.

Konsul Jendral Indonesia di Penang, Bambang Suharto mengatakan, “Kami tak puas tapi kami menghormati mahkamah banding Malaysia. Itu keputusan hukum yang berlaku, tapi kami tak puas karena kami menilai belum ada keadilan untuk Adelina.”

Bambang mengatakan pihaknya menunggu tanggapan Kejaksaan Agung Malaysia atas putusan banding itu dalam 10 hari ke depan. Kami yakin “Kejaksaan Agung memiliki instrumen hukum yang dapat digunakan untuk meneruskan upaya mencari keadilan bagi Adelina.”

“Saya yakin itu ada, tapi kami belum mau berspekulasi. Upaya untuk meneruskan mencari keadilan tetap akan dilanjutkan. Kami akan terus mengawal dan berkomunikasi dengan lawyer (pengacara) untuk mencari terus upaya hukum sesuai yang berlaku di Malaysia yang bisa memberikan rasa keadialan yang sejati untuk Adelina,” kata Bambang seperti dikutip dari laman BBC News Indonesia.

Baca Juga:

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/21/21342911/majikan-tki-adelina-terancam-hukuman-mati

Organisasi hak asasi manusia di Malaysia, Tenaganita mengatakan putusan Pengadilan Banding itu sebagai “pesan berbahaya” terkait eksploitasi manusia.

“Majikan Adelina dibebaskan oleh Pengadilan Banding, ini sesungguhnya pesan berbahaya bagi semua para pekerja pembantu rumah tangga. ”

“Kami ingat kata-kata ibu Adelina kepada kami, “Dia mati bukan akibat penyakitnya tetapi karena dia didera (disiksa)” dan majikannya tetap dibebaskan,” kata Tenaganita melalui akun Twitter mereka. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Majikan Penyiksa TKI Adelina Sau Dibebaskan, Indonesia Akan Mencari Keadilan”