Empat Tahun Buron, Rosalinda Dibekuk di Pare-Pare

JURNAL8.COM| MAMUJU , –  Rosalinda merupakan buron kasus narkoba yang melarikan diri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Polewali Mandar berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin  bahwa polisi menangkap Rosalinda, buronan Kejari Mamasa, di kediamannya , kawasan Lorong Pelita Utara, Nomor 31B, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10), pukul 10.55 WITA.

“Tim intelijen dan jaksa eksekutor dari Kejati Sulawesi Barat tadi pagi menangkap seorang buronan Kejari Mamasa,” kata Amiruddin  Sabtu sore. Seperti dikutip dari laman jpnn.com

Buronan kasus narkoba itu, lanjut dia, ditangkap setelah 4 tahun dinyatakan buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulbar.

Pada tahun 2016, Rosalinda bersama suaminya ditangkap kepolisian di Kabupaten Mamasa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram.

Kasus kepemilikan sabu-sabu dengan tersangka Rosalinda bersama suaminya itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa. Namun, saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rosalinda kabur hingga akhirnya dimasukkan sebagai DPO Kejari Mamasa dan Kejati Sulbar.

“Terdakwa melarikan diri bersama suaminya saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar pada tahun 2016,” katanya menegaskan.

Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus kaburnya Rosalinda bersama suaminya tersebut. “Suaminya saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Setelah penangkapan tadi pagi, kata Amiruddin, terdakwa dibawa ke Kejari Parepare, Sulawesi Selatan, selanjutnya dibawa ke Sulbar untuk penyidikan lebih lanjut. (Rls)

Leave a Reply