IMB Belum Terbit, Pembangunan Gedung BKKBN Sulsel Sudah Hampir Rampung

Jurnal8.com| Pembangunan Gedung Kantor Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan masih dalam pengerjaan dan progress fisik pembangunan gedung sudah hampir selesai dikerjakan, namun izin mendirikan bangunan (IMB) masih tahap pengurusan di Kantor PTSP Kota Makassar.

Humas BKKBN Provinsi Sulsel, Andi Munandar S.Sos menuturkan,  “ Izin mendikan bangunan sudah hampir selesai dan sebagai bukti kami melakukan permohonan IMB per tanggal 28 Agustus 2020, info terakhir ini tinggal tanda tangan saja ”, Ucap Munandar  saat ditemui diruangannya. Jumat, 20/11/20

Ketika awak media ini menanyakan, Apakah dibenarkan membangun dulu kemudian Izin Mendirikan Bangunan diurus?

Menurut Munandar, “ Duluan kita urus IMB nya, hanya saja dari pihak PTSP lambat mengeluarkan mungkin saja mereka punya standar pelayanan yang tinggi hingga terlambat diterbitkan,” Dalihnya

Lantas pada saat perencanaan hingga proses lelang pembangunan gedung BKKBN Sulsel, Apakah proses izin untuk mendirikan bangunan dilakukan sejak awal ataukah pada saat proses lelang dilaksanakan?

Munandar menjelaskan, “ Pada saat itu ada pergantian, jadi saya tinggal melanjutkan untuk menyelesaikan proses izinnya, makanya prosesnya agak tertunda, sebenarnya prosesnya ini sudah jauh hari telah kita masukkan dokumennya.  Karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti di kelurahan sudah jauh hari kita masukkan dokumen tapi pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. Kita maklumi pada saat itu memasuki pandemi corona jadi tidak bisa dipaksakan untuk segera selesai izinnya, mungkin karena keterbatasan tersebut sehingga banyak instansi tidak bisa melakukan aktivitas perkantoran”. Katanya.

Foto: Gedung BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan yang sementara dalam pengerjaan.

Secara terpisah, Wakil Ketua For Jimak, Rahmat H. Amahoru S.Sos, SH,MH, menjelaskan “ Sebelum membangun ada Persyaratan Administratif Bangunan Gedung Negara merupakan persyaratan dalam hal administrasi yang harus diikuti/dimiliki oleh kementerian/lembaga/SKPD dalam pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.

Persyaratan Administratif bangunan gedung negara yang harus dipenuhi adalah kejelasan status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan bangunan gedung; serta perizinan yang berupa izin mendirikan bangunan gedung, termasuk dokumen analisis dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping itu, pembangunan Bangunan Gedung Negara juga harus dilengkapi dengan adanya dokumen pendanaan, dokumen perencanaan, dokumen pembangunan, dan dokumen pendaftaran.

Kemudian Tahapan pembangunan Bangunan Gedung Negara, merupakan hal yang harus dipahami secara menyeluruh dan mendalam, mengingat tahapan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang sebelumnya hanya diperuntukkan untuk bangunan gedung yang dibiayai dengan sumber pembiayaan dari APBN, sejak terbit dan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, semua bangunan gedung yang pembangunannya dibiayai dari sumber pembiayaan baik berasal dari APBN, maupun berasal dari APBD, harus mengikuti ketentuan yang diatur melalui Peraturan Presiden tersebut. “ terangnya

Rahmat Menambahkan, “ Pemahanan terhadap tahapan pembangunan Bangunan Gedung Negara, merupakan hal yang penting, mengingat tahapan ini merupakan urutan proses yang sangat terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis Bangunan Gedung Negara, agar bangunan gedung negara yang merupakan barang milik negara/daerah untuk keperluan dinas dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan aparatur pemerintah harus fungsional, memenuhi keselamatan bangunan, dan proses penyelenggaraan pembangunan dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, hemat, tidak berlebihan, dan ramah lingkungan Berdasarkan ketentuan pasal 11 Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, ditetapkan bahwa setiap pembangunan bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis.

Pada pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara disebutkan bahwa pengelolaan teknis pembangunan bangunan gedung negara harus dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat.” Tandasnya

Lantas Apa peran dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada pembangunan ini?

Rahmat menuturkan, “ Sebagai salah satu penyelenggara dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel.

Berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa  (Perpres 16/2018), tugas pejabat pembuat komitmen (PPK) tugas pokok dan kewenangan PPK yaitu Menyusun perencanaan pengadaan PPK harus tahu apa saja kegiatan kantor yang menjadi tanggung jawabnya serta membuat perencanaan bagaimana kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.

Perencanaan tersebut bisa jadi memuat rancangan perjalanan dinas, pengadaan barang modal dan infrastruktur pendukung, penetapan tim pelaksana, dll yang sekiranya diperlukan untuk mencapai output pekerjaan yang optimal.

Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Menetapkan rancangan kontrak, Menetapkan HPS karena PPK harus menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing-masing pengadaan yang akan dijalankan yang pastinya ia wajib tahu kenapa uang tersebut harus keluar dan apakah uang tersebut memang layak dijadikan sebagai pengeluaran negara.

Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia dan PPK harus mengetahui setiap akun pengeluaran negara dan memastikan hal-hal apa saja yang bisa dipertanggungjawabkan di akun tersebut.

Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan dam PPK harus mengerti dengan kondisi barang/jasa yang menjadi tanggung jawabnya. Ia harus memutuskan apakah sebuah pengadaan membutuhkan perubahan jadwal kegiatan atau tidak agar proses pengadaan bisa selesai sesuai dengan target.” bebernya

Ia menambahkan, “ Selain proses pengadaan bisa selesai sesuai target yang telah ditentukan, Kemudian PPK Menetapkan tim pendukung  seperti tim atau tenaga ahli, menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan PPK harus menyatakan untuk menerima/menyetujui jika pekerjaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Penyedia melalui SPPBJ berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), PPK juga wajib mengendalikan jalannya sebuah kontrak serta terus mengawasi proses pengadaan barang dan jasa hingga barang tersebut diterima negara dalam kondisi yang seharusnya.

PPK melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan DAN Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan

PPK harus mengawasi kualitas dari kinerja rekanan (vendor) pada setiap proses pengadaan barang/jasa. Selain melaksanakan tugas di atas, PPK memiliki tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA.

PPK diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah sebuah hal yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara ini sudah sesuai aturan atau belum. Selain itu, PPK memiliki wewenang untuk mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja  yang telah ditetapkan.” Kuncinya. (TIM)

Leave a Reply