“ Borok Satker PJN Wilayah II Sulsel Terkuak “

Jurnal8.com| Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Enrekang-Makale-Rantepao Provinsi Sulawesi Selatan Ta 2015 s.d 2018 diduga sarat dengan konkalikong,  Pasalnya Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp186.916.482.000,00,- mulai terkuak boroknya.

Hal ini dibeberkan oleh Penasehat Hukum Mata Publik, Rahmat  bahwa adanya dugaan kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pada pekerjaan tersebut,  Kelebihan pembayaran tersebut disebabkan pekerjaan kurang dilaksanakan atau dilaksanakan kurang dari volume yang ditetapkan dalam kontrak atau karena ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan, “ tutur Rahmat yang merupakan penggiat anti korupsi di Sulawesi Selatan

Lanjut Rahmat, Pihak Mata Publik juga telah melakukan konfirmasi secara tertulis kepada satuan kerja  Pelaksana Jalan Nasional II Provinsi Sulawesi Selatan dengan  nomor surat RED/015.KF/MP/III/2020, Akan tetapi hingga saat ini belum ditanggapi oleh Satker ataupun PPK dan  parahnya lagi surat yang telah dimasukkan sempat hilang saat tim mata publik mencoba mengkrosecek ulang sampai sejauh mana proses surat tersebut,  akan tetapi pihak pegawai di bagian tata usaha saling lempar tanggung jawab dan malah menyuruh untuk memasukkan ulang surat tersebut tapi hasilnya tetap sama tidak ada respon jawaban surat konfirmasi kami. Padahal regulasi pelayanan dan kerbukaan informasi sudah jelas diatur pada Undang- Undang  Republik Indonesia No 25 tahun 2009  serta Undang –Undang Republik Indonesia No 14 tahun 2008,” terangnya kepada awak media ini. Minggu 29 /11/20

Adapun isi surat tersebut. Sambung Rahmat menjelaskan bahwa  Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Enrekang-Makale-Rantepao dilaksanakan oleh PT Nidya – Sej KSO melalui kontrak tahun jamak TA 2015 sd TA 2018 Nomor KU.08.XX/PPK.8/APBN-MYC/JLN.04/XI/2015 tanggal 20 November 2018. Nilai pekerjaan sesuai kontrak senilai Rp186.916.482.000,00. Masa pelaksanaan kontrak selama 1.060 hari kalender sejak tanggal 16 Mei 2015 dan sudah harus selesai tanggal 31 Desember 2018.

Masa pemeliharaan selama 1.080 hari kalender sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan penyerahan akhir pekerjaan. Selama tahun 2018, kontrak mengalami tujuh kali perubahan, terakhir dengan Adendum tujuh Nomor KU.08.XX/PPK.14/APBN-MYC/JLN.04/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 dengan nilai kontrak dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 1.123 hari kalender. Realisasi fisik pekerjaan dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pekerjaan Selesai Nomor  05.XX/PAN-PHO/PPK14/XII/2018 tanggal 15 Desember 2018.

Pembayaran telah direalisasikan 100%, terakhir dengan pembayaran retensi dengan SPM Nomor 009XX tanggal 21 Desember 2018 senilai Rp 9.345.824.100,00 dan SP2D Nomor 180541XXX301XXXX tanggal 27 Desember 2018 senilai Rp 8.241.317.615,00.

“Berdasarkan data mata publik diketahui hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan volume pekerjaan sesuai dokumen backup data dan as built drawing menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan seluruhnya senilai Rp 5.606.161.178,38 dengan rincian telah dilampirkan dalam surat tersebut,” bebernya

Rahmat menambahkan, “ Dalam waktu dekat pihak mata publik akan melaporkan ke APH atas temuan kekurangan volume dan kelebihan bayar tersebut, kami juga berharap APH segera memangggil Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan serta PPK kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan, menguji kebenaran perhitungan volume/kuantitas yang dibuat oleh penyedia jasa dan tidak mempedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan proses perubahan kontrak  dan  Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Tim PHO) tidak cermat dalam menilai kuantitas pekerjaan yang terpasang sebelum pembayaran dilakukan. Dan Kita percayakan  aparat penegak hukum untuk  menelah permasalahan tersebut, apakah terpenuhi  unsur perbuatan  melawan hukum atau tidak .”  Tandasnya.

Saat awak media ini mendatangi kantor Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional II Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan konfirmasi, salah satu staff Satker PJN II mengatakan, “  bapak lagi tidak berada diruangannya.”  Singkatnya  (Tim)

 

 

 

Leave a Reply